**Borneonews - Cimahi**, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi, Jawa Barat, bersama dengan tim dari Bea Cukai Bandung, telah melakukan tindakan penyitaan terhadap sebanyak 11.860 batang *rokok* ilegal. Tindakan ini merupakan hasil dari serangkaian razia yang dilakukan di berbagai lokasi dalam wilayah Kota Cimahi.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, menyampaikan bahwa total penyitaan yang berhasil dilakukan mencapai 593 bungkus rokok ilegal yang setara dengan jumlah batang tersebut. Ranto menjelaskan, upaya penertiban terhadap rokok ilegal ini akan terus digencarkan, mengingat bahwa peredaran barang ilegal tersebut hanya akan menguntungkan pihak-pihak tertentu dan merugikan masyarakat luas.
Ia menekankan bahwa adanya peredaran rokok ilegal ini memberikan dampak negatif, tidak hanya terhadap pendapatan asli daerah (PAD) tetapi juga berpotensi merugikan kesehatan masyarakat. Ranto menegaskan komitmen timnya untuk melawan peredaran rokok ilegal di Cimahi, sambil berupaya meneruskan penindakan yang lebih serius di masa yang akan datang.
Lebih lanjut, Ranto mengungkapkan bahwa meskipun telah dilakukan beberapa kali penertiban, peredaran rokok ilegal masih tergolong tinggi di Kota Cimahi. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat sejumlah konsumen yang masih membeli rokok ilegal di wilayah tersebut.
Oleh karena itu, ia menghimbau kepada masyarakat dan para pedagang untuk lebih memilih produk rokok yang legal. Selain membantu negara melalui pajak cukai, rokok yang terdaftar resmi juga memastikan keamanan dan kandungan yang lebih terjamin.
Ranto menegaskan bahwa rokok resmi berkontribusi bagi penerimaan negara, sedangkan rokok ilegal berisiko lebih tinggi karena proses pembuatan dan komposisinya yang tidak diketahui. Jika di kemudian hari ditemukan pedagang yang masih menjual rokok ilegal, ia memastikan bahwa sanksi yang lebih berat akan diterapkan.
Sanksi tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Ranto menjelaskan bahwa pelanggar akan menerima sanksi administrasi serta teguran tertulis terlebih dahulu, dan jika pelanggaran terus berlanjut, kasus tersebut akan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.
ANTARA
Pemberantasan Rokok Ilegal di Cimahi, Satpol PP Sita 11.860 Batang
Bagikan:

BANDUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemkab Kobar Dorong Untama Jadi PTN dan Buka Fakultas Kedokteran
Acara Pemakaman di Gereja Yordania Diserang, Tujuh Orang Tewas
Kabut Asap Tebal Ganggu Penyeberangan Feri Mawar Kuala Kapuas
Pelaku Penggelapan Pajak Rp1,1 Miliar Diserahkan ke Jaksa
Tinggalkan HP di Saku Motor, Warga Kapuas Kehilangan Ponsel di Kawasan Masjid Agung Al Mukarram
Marc Marquez Raih Pole Position MotoGP Australia 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







