PADANG –
**Borneonews - Padang**, Akademisi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Andalas, Dewi Anggraini, mengekspresikan keprihatinan terkait persepsi masyarakat yang mulai melihat praktik politik uang sebagai hal yang wajar dalam konteks demokrasi. Ia menyatakan bahwa fenomena ini dapat menjadi ancaman serius bagi integritas proses pemilihan umum. Dewi menjelaskan bahwa saat ini praktik politik uang telah menjadi bagian dari kebiasaan. Hal ini terlihat, misalnya, ketika seorang kandidat pemilu memberikan sejumlah uang kepada masyarakat. Dalam situasi tersebut, konstituen yang menerima uang sering kali merasa terikat untuk memberikan suara kepada calon tersebut saat pemilihan berlangsung. Sebagai seorang pendidik di Fisip Universitas Andalas, Dewi mengamati pola pikir masyarakat yang cenderung pragmatis. Mereka memanfaatkan momen pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk kepentingan jangka pendek. Terdapat anggapan bahwa sosok yang terpilih nantinya tidak akan peduli atau mengenal masyarakat yang telah memberikan suaranya. Praktik politik uang ini, menurut Dewi, lebih umum terjadi di kalangan masyarakat yang minim pemahaman politik. Tingkat literasi politik yang rendah membuat mereka lebih rentan terhadap penyimpangan ini. Namun, ia yakin bahwa individu yang memiliki pemahaman politik lebih baik tidak mudah terjerat dalam taktik ini. Kelompok ini cenderung mencari pemimpin yang dapat berkontribusi pada pembangunan daerah alih-alih tergoda oleh tawaran uang. Dewi juga menekankan pentingnya penyadaran publik tentang bahaya politik uang, yang tidak hanya berpotensi menjerat pelakunya dalam urusan hukum, tetapi juga merusak nilai-nilai demokrasi itu sendiri. Ia mengusulkan agar penyelenggara pemilu dan pemerintah daerah melakukan sosialisasi secara masif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai risiko dan konsekuensi politik uang. Di sisi lain, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, merujuk pada data tren pelanggaran hukum terkait pemilihan umum di tahun 2020. Dia mencatat adanya puluhan kasus yang melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dari data tersebut, terdapat 65 kasus yang melibatkan kepala desa atau pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar Pasal 188, di mana mereka melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan calon. Lebih lanjut, Bagja menjelaskan bahwa terdapat 22 kasus yang melanggar Pasal 187 A Ayat 1, yang berkaitan dengan pemberian atau janji uang dan materi lainnya. Selain itu, ada 12 kasus yang melanggar Pasal 178 B mengenai pemberian suara lebih dari sekali di satu atau lebih tempat pemungutan suara (TPS). Terakhir, terdapat juga 10 kasus yang melanggar Pasal 187 Ayat 3 berkaitan dengan ketentuan kampanye. Situasi ini menunjukkan perlunya perhatian serius dari semua pihak agar praktik politik uang tidak diterima sebagai hal yang biasa dalam proses demokrasi. ANTARA