JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk membacakan putusan sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pada hari Jumat mendatang. Hal ini terjadi setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan yang diajukan oleh Ghufron. Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, mengonfirmasi bahwa putusan sidang kode etik akan disampaikan pada hari tersebut. Dia menjelaskan bahwa perkara yang diajukan di PTUN telah mendapatkan keputusan yang final. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di PTUN, gugatan Nurul Ghufron terdaftar dengan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT. Dalam gugatan tersebut, Nurul Ghufron bertindak sebagai penggugat, sedangkan Dewas KPK sebagai tergugat. Majelis hakim PTUN telah mengeluarkan putusan pada Selasa, yang menyatakan bahwa gugatan Ghufron tidak dapat diterima dan menghukumnya untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442 ribu. Dalam amar putusan ini, majelis hakim juga menerima eksepsi yang diajukan oleh Dewas KPK terkait kompetensi absolut pengadilan. Selain itu, PTUN telah mencabut penetapan sebelumnya yang diterbitkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengenai penundaan pelaksanaan tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Nurul Ghufron. Penetapan yang dicabut tersebut terdaftar dengan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT yang dikeluarkan pada tanggal 20 Mei 2024, berkenaan dengan Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi tertanggal 21 Februari 2024. Sebelumnya pada tanggal 21 Mei 2024, Dewas KPK sempat menunda rencana untuk membacakan keputusan mengenai dugaan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua KPK. Penundaan ini dilakukan berdasarkan putusan sela dari PTUN Jakarta, yang mengarah pada penundaan pembacaan keputusan dan pedoman perilaku Nurul Ghufron. Ketua Dewan KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menjelaskan bahwa karena mereka telah menerima penetapan yang memerintahkan penundaan, maka sesuai dengan kesepakatan majelis, sidang tersebut ditunda hingga adanya keputusan final dari PTUN. Tumpak menegaskan bahwa putusan sela tersebut bersifat final dan mengikat semua pihak yang terlibat. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat ini tengah menghadapi proses sidang kode etik setelah menerima pengaduan pada awal Desember 2023. Pengaduan ini mencakup dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan bantuannya dalam proses mutasi pegawai negeri sipil di Kementerian Pertanian ke Malang, Jawa Timur. ANTARA