**Borneonews - Jakarta**, Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta produk turunannya, dapat merugikan ekonomi para petani tembakau.
Ketua Umum DPN APTI, Agus Parmuji, dalam keterangan persnya di Jakarta pada hari Selasa, menyampaikan bahwa penerbitan PP 28/2024 serta peraturan turunan lainnya dianggap sebagai tindakan yang mengkriminalisasi hak ekonomi para petani tembakau. Ia menyebutkan bahwa selama lima tahun terakhir, berbagai produk hukum yang ditetapkan, mulai dari undang-undang hingga peraturan daerah, terus menerus memberikan tekanan pada keberadaan sektor pertembakauan, yang berakibat pada lemahnya ekonomi di bidang ini.
Sejak penerbitan PP 28/2024, saat musim panen seharusnya menjadi momentum bagi industri untuk saling bersaing dalam menyerap hasil panen, banyak industri yang memilih untuk tidak melakukan pembelian. Agus mengungkapkan bahwa saat ini, di tengah separuh musim panen, banyak petani yang menghadapi kebingungan karena penyerapan hasil tembakau jauh dari ekspektasi. Situasi ini dapat dilihat sebagai pertanda akan terjadinya efek domino yang negatif terhadap serapan ekonomi di pusat-pusat pertembakauan.
DPN APTI juga mengungkapkan kekecewaan terhadap Kementerian Kesehatan yang dinilai hanya fokus pada dampak kesehatan dari produk tembakau, tanpa mempertimbangkan aspek-aspek lain, seperti ekonomi, sosial, dan budaya. Banyak orang, termasuk petani tembakau, yang bergantung pada industri hasil tembakau (IHT) untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Kementerian Kesehatan, melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, berencana untuk mengadakan public hearing terkait Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektrik pada hari Selasa (3/9) di Jakarta, yang akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Agus Parmuji menekankan bahwa pengeluaran Rancangan Permenkes ini, sebagai bagian dari amanat PP 28/2024, ditafsirkan sebagai langkah untuk mengkriminalisasi petani tembakau. Ia menilai bahwa kebijakan tersebut merupakan agenda besar yang didorong oleh kelompok-kelompok internasional dan anti-tembakau, yang bertujuan untuk meminimalisir hak ekonomi petani tembakau.
DPN APTI secara tegas menolak penerbitan PP 28/2024 serta peraturan turunannya yang dinilai akan mengancam keberlangsungan hidup jutaan petani tembakau. Dalam PP 28/2024, khususnya pada Bab II Bagian Kedua Puluh Satu, diatur mengenai pengendalian zat adiktif dari produk yang mengandung tembakau, baik berupa rokok maupun produk lain yang memiliki sifat adiktif.
ANTARA
DPN APTI Kritik PP 28/2024, Dampak Negatif bagi Ekonomi Petani Tembakau
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
SKK Migas Umumkan Pengurangan Ekspor Gas ke Singapura
Hangtuah Kalahkan Satya Wacana 62-58 di IBL All Indonesian
Tim Boccia Indonesia Bertekad Jaga Performa hingga Paralimpiade
Bupati Kotim Prihatin Kebun Warga Terbakar dan Terancam Kehilangan Penghasilan
Kim Jong-un Kunjungi China Jelang Peringatan Perang Korea
Pemkab Kobar Dorong Untama Jadi PTN dan Buka Fakultas Kedokteran
Komentar (0)
Memuat komentar…






