**Borneonews - Jakarta**, Ketua Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan), Andy Yentriyani, menegaskan bahwa pekerja rumah tangga (PRT) berhak menerima perlindungan serta dukungan dari berbagai pihak. Ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi mereka, terutama melalui pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Para PRT berhak mendapatkan perlindungan dan dukungan agar semua individu dalam ekosistem kerja merasa aman dan nyaman, ungkap Andy Yentriyani di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa.
Menurutnya, RUU PPRT yang sudah diperbincangkan selama dua dekade saat ini hanya bersifat simbolis. Pembahasan tersebut diwarnai dengan banyak negosiasi dan kehilangan semangat yang semula ada saat RUU ini pertama kali dirancang.
Pengesahan RUU PPRT diharapkan dapat memberikan beragam keuntungan bagi sekitar 5 juta pekerja rumah tangga yang tersebar di seluruh Indonesia saat ini. Namun, Andy memperkirakan angka tersebut bisa jauh lebih tinggi. Jika diperhitungkan secara menyeluruh, jumlah PRT di Indonesia diperkirakan mencapai 60 juta. Perhitungan ini didasarkan pada proporsi sepertiga dari jumlah orang yang tergolong menengah ke atas di Indonesia pada tahun 2024.
Data menunjukkan bahwa kelompok menengah atas di Indonesia akan mencapai 189 juta orang pada tahun 2024. Jika kita menggunakan asumsi sepertiga dari kelompok menengah ke atas itu memiliki satu PRT, maka ada sekitar 60 juta pekerja rumah tangga," jelasnya.
Dalam konteks ini, pembahasan lebih lanjut mengenai RUU PPRT sangat penting untuk meningkatkan kesadaran publik mengenai perlunya perlindungan bagi PRT. Apabila RUU ini disahkan menjadi undang-undang, regulasi baru tersebut akan mencakup ketentuan perlindungan bagi PRT, yang berpotensi memperbaiki hubungan kerja dalam lingkungan domestik.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Willy Aditya, menyampaikan bahwa keberadaan RUU PPRT kini berada di tangan pimpinan DPR RI. Hal ini menyusul keluarnya Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Joko Widodo, yang menunjuk perwakilan pemerintah untuk berdiskusi mengenai RUU tersebut bersama DPR.
Pada bulan Maret 2023, DPR RI telah menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR. Selain itu, Presiden juga mengirimkan daftar inventaris masalah (DIM) terkait RUU PPRT kepada pimpinan DPR dan menunjuk kementerian tertentu yang akan mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut.
ANTARA
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Penting untuk Keamanan mereka
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Agustiar Sabran Ajak Tokoh Lintas Agama Perkuat Persatuan Hadapi Karhutla
Bupati Kobar Bermalam di TNTP, Tinjau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Adyos/Yayang Sabet Perunggu para Tenis Meja Ganda Putra Kelas MD8
PLN Berencana Sewa PLTD 20 MW Selama Lima Tahun di Kapuas
Polres Bartim Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Lewat Green Policing di Pasar
Fredy Setiawan Raih Perak Para Bulu Tangkis, Akui Kurang Puas
Komentar (0)
Memuat komentar…







