JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Maman Imanulhaq, menekankan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah berlangsung selama 20 tahun. Dia menyatakan, sudah saatnya DPR mengambil langkah signifikan untuk mengetuk palu persetujuan RUU ini menjadi undang-undang. Dalam sebuah sesi video streaming di gedung DPR/MPR RI, Maman menjelaskan bahwa pengesahan RUU PPRT akan menjadi warisan penting bagi masyarakat sebelum masa periode saat ini berakhir. Ia percaya bahwa RUU ini sangat dibutuhkan untuk memberikan perlindungan dan jaminan sosial kepada pekerja rumah tangga yang selama ini tidak terkelola dengan baik. Maman menyatakan, RUU PPRT berpotensi untuk memberikan manfaat yang signifikan, mulai dari jaminan upah yang layak, jaminan kesehatan, hingga perlindungan untuk masa tua pekerja. Menurutnya, Pekerja Rumah Tangga (PRT) saat ini sering kali bekerja tanpa kontrak yang jelas dan menerima upah yang tidak memadai. Lebih jauh, ia menegaskan bahwa RUU ini tidak hanya berkaitan dengan jaminan sosial, tetapi juga memberikan rasa aman bagi PRT yang seringkali menjadi korban kekerasan fisik serta psikologis dari majikan yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, pembahasan RUU PPRT merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya perlindungan terhadap PRT. Apabila RUU PPRT disahkan, Maman meyakini bahwa kebijakan tersebut akan mencakup pasal-pasal yang menjamin perlindungan dan dapat memperbaiki hubungan kerja di ranah domestik. Ia berharap agar pembahasan RUU ini dapat diselesaikan dalam periode legislatif yang berjalan saat ini. Namun, jika tidak memungkinkan, ia meminta agar pembahasan itu dapat dilanjutkan di periode berikutnya, mengingat urgensinya. Di sisi lain, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya, menambahkan bahwa saat ini keputusan mengenai RUU PPRT berada di tangan pimpinan DPR RI. Hal ini mengingat bahwa Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) dan menunjuk perwakilan pemerintah untuk berkolaborasi dalam pembahasan RUU tersebut bersama DPR. Pada Maret 2023, DPR RI telah menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR. Selain itu, Presiden telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait RUU PPRT kepada pimpinan DPR serta menunjuk kementerian yang akan mewakili pemerintah untuk turut serta dalam diskusi mengenai RUU ini. ANTARA