PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dalam rangka menjaga ketertiban ukur di pasar tradisional, maka Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkopukm) Kabupaten Kotawaringin Barat, melaksanakan Sidang Tera / Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP).

Kegiatan ini berlangsung dibeberapa pasar tradisional yang tersebar di Pangkalan Banteng, Kotawaringin Lama, Arut Selatan, dan Kumai.

Kepala Disperindagkopukm Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Kepala Bidang Perdagangan, Muhamad Suhendra mengungkapkan sidang Tera / Tera Ulang ini dimulai sejak Senin, 19 Agustus hingga 11 September 2024.

"Kegiatan tera ulang ini bertujuan untuk menumbuhkan budaya tertib ukur di kalangan pedagang pasar tradisional. Selain itu tera ulang juga berfungsi untuk menjaga akurasi timbangan yang digunakan dalam aktivitas jual beli," jelas Suhendra, Selasa, 3 September 2024.

Pelaksanaan Sidang Tera / Tera Ulang ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa setiap alat ukur, takar, dan timbang yang digunakan dalam perdagangan wajib ditera ulang setiap satu tahun sekali.

Sidang Tera / Tera Ulang merupakan layanan pengujian alat UTTP secara massal di satu lokasi, seperti pasar.

Dalam kegiatan ini, berbagai jenis alat timbangan dan anak timbangan diuji, timbangan yang rusak diperbaiki, serta cap tanda tera dan stiker validasi dipasang pada alat yang telah dinyatakan layak.

"Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa para pedagang tidak mengalami kerugian dan konsumen pun tidak dirugikan dalam hal takaran atau timbangan," kata Hendra.

--page

Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap para pedagang pasar tradisional di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.

"Dengan tera ulang yang rutin, kita dapat menjaga integritas dan kualitas perdagangan di pasar tradisional," tambah Hendra.

Sidang Tera / Tera Ulang yang digelar di pasar-pasar tradisional ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan perdagangan yang adil dan transparan, sehingga baik penjual maupun pembeli merasa diuntungkan dalam setiap transaksi. (DANANG/R)