**Borneonews - Padang**, Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Sumatera Barat, Andree Algamar telah meresmikan Rumah Restorative Justice yang terletak di Kecamatan Koto Tangah. Inisiatif tersebut merupakan hasil kerja sama dengan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Universitas Eka Sakti (UNES) dan didukung oleh Kejaksaan Negeri Padang.
Dalam sambutannya, Andree menyampaikan harapannya agar keberadaan rumah tersebut dapat berkontribusi dalam penyelesaian berbagai perkara melalui dialog serta mediasi. Proses ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk korban, terdakwa, keluarga korban, dan pihak-pihak terkait lainnya. Tujuannya adalah untuk menciptakan penyelesaian yang damai dan manusiawi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa mengelola kasus tindak pidana ringan dengan pendekatan *restorative justice* dapat membangkitkan kembali nilai-nilai musyawarah di dalam masyarakat. Pendekatan ini diyakini mampu mendorong terciptanya hukum yang lebih berkeadilan, serta menciptakan masyarakat yang harmonis dan damai.
Andree juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada rektor UNES atas dukungan yang telah diberikan, serta kepada mahasiswa KKN yang telah berkontribusi dalam inisiatif ini. Ia berharap pembentukan Rumah Restorative Justice tidak hanya berhenti di satu lokasi, tetapi dapat diperluas ke seluruh kecamatan dan kelurahan di Kota Padang, dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Aliansyah, memandang keberadaan Rumah Restorative Justice sebagai langkah nyata dari Korp Adhyaksa dalam mendukung upaya mencapai perdamaian dalam penyelesaian masalah hukum. Ia mengajak camat dan seluruh elemen di Kecamatan Koto Tangah untuk menjalin sinergi dan kolaborasi guna mendukung keberadaan rumah tersebut. Aliansyah juga mengusulkan perlunya pembuatan regulasi yang mengatur penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme *restorative justice*.
Penyelesaian perkara melalui *restorative justice* merupakan salah satu program nasional yang diharapkan dapat menjadi alternatif dalam menangani masalah hukum dengan cara dialog dan mediasi, sehingga dapat menghasilkan keadilan yang lebih merata di masyarakat.
ANTARA
Rumah Restorative Justice Resmi Dibuka, Dukung Penyelesaian Damai
Bagikan:

PADANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Flick Lawan Mourinho Serasa Superman vs Batman
Kepala DLH Palangka Raya Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah di Dua Kecamatan
Polri Pantau Kawasan Konservasi Perkuat Perlindungan Orang Utan
Bupati Kobar Bermalam di TNTP Pantau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Dana Rp240 Miliar Disalurkan untuk Tangani Karhutla di Kalbar
Indeks Kualitas Udara Palangka Raya Capai 1.506, Masuk Kategori Berbahaya
Komentar (0)
Memuat komentar…







