**Borneonews - Lombok Tengah**, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah di Nusa Tenggara Barat (NTB) baru saja menetapkan satu tersangka baru terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan menuju Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak. Tersangka yang diidentifikasi dengan inisial SU ini berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR NTB.
Kepala Kejari Lombok Tengah, Nurintan Sirait, menjelaskan bahwa penetapan tersangka baru ini dilakukan setelah pengumpulan bukti yang cukup kuat. Bukti tersebut diperoleh baik dari keterangan saksi-saksi maupun hasil audit mengenai kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat NTB, yang menunjukkan adanya kerugian sebanyak Rp333 juta.
Menurut Nurintan, hasil audit tersebut menyoroti adanya kekurangan dalam pelaksanaan pekerjaan. Ia juga menambahkan bahwa semua informasi yang diperlukan untuk memenuhi hak hakim pada sidang praperadilan pertama telah disampaikan oleh pihaknya. Selama proses tersebut, Kejari telah mengeluarkan surat panggilan sebanyak 13 kali kepada tersangka, tetapi panggilan tersebut tidak diindahkan.
Sementara itu, Gilang Mahesa, selaku kuasa hukum SU, mengungkapkan bahwa kliennya merasa tidak perlu hadir pada pemanggilan yang dilayangkan oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Ia berargumen bahwa pihaknya telah memenangkan proses praperadilan sebelumnya, sehingga proses penyidikan yang dilakukan dikategorikan cacat hukum.
Dalam situasi ini, pihaknya mempertanyakan mengapa hanya satu tersangka yang ditetapkan kembali, sementara sebelumnya terdapat tiga orang yang teridentifikasi sebagai tersangka pada praperadilan pertama. Tiga orang tersebut termasuk MNR, seorang konsultan pengawas, dan FS, Direktur PT Indomine Utama yang merupakan pelaksana proyek.
Gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh ketiga tersangka tersebut sempat menjadi perbincangan hangat, dan pada putusan hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri Praya pada 6 Juli 2023, menyatakan bahwa tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Lombok Tengah tidak sah.
Setelah putusan itu, meskipun mengalami kekalahan dalam gugatan praperadilan, Kejaksaan tetap melanjutkan proses penyidikan dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan baru. Proses ini diakui sah menurut Pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 yang menegaskan bahwa putusan praperadilan tidak menghalangi pokok perkara untuk tetap diproses.
Pembangunan jalan menuju TWA Gunung Tunak dilaksanakan pada tahun 2017 dengan total anggaran mencapai Rp3 miliar dari Dinas PUPR NTB. Namun, jalan tersebut mengalami kerusakan parah setelah dilakukannya serah terima sementara pekerjaan dari pihak rekanan pelaksana, PT Indomine Utama, kepada pemerintah.
ANTARA
Kejari Lombok Tengah Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan TWA Gunung Tunak
Bagikan:

MATARAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Komentar (0)
Memuat komentar…







