**Borneonews - Tanjungpinang**, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, mengungkapkan keyakinannya bahwa kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2024 yang mengatur tentang Bebas Visa Kunjungan akan memberikan dorongan signifikan terhadap sektor pariwisata di daerah tersebut. Menurutnya, ini adalah langkah positif yang sangat dinantikan oleh Pemerintah Provinsi Kepri, terutama setelah penandatanganan Perpres oleh Presiden Joko Widodo pada Agustus 2024.
Gubernur Ansar menyampaikan, "Perpres ini membawa harapan baru untuk menggerakkan kembali sektor pariwisata, dengan tujuan meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara." Dia juga mengharapkan pelaksanaan dari aturan ini dapat segera terwujud, sehingga dapat mendukung pencapaian target kinerja pariwisata serta memperbaiki iklim investasi di Kepulauan Riau.
Berkaitan dengan implementasi Perpres tersebut, pihak Imigrasi sedang mempersiapkan pedoman pelaksanaan untuk memastikan bahwa semua aspek berjalan sesuai rencana. "Kita bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah pusat meskipun kami masih menunggu rincian implementasi dari Imigrasi," ujar Gubernur.
Selain itu, Ansar menekankan pentingnya kebijakan ini juga mencakup pemegang izin tinggal dari Singapura, termasuk para ekspatriat yang memegang status Permanen *Residence* (PR) yang tinggal di negara tersebut, agar mereka juga diberi kesempatan untuk mengunjungi Indonesia tanpa visa.
Di dalam Perpres, terdapat penambahan tiga negara yang kini juga tercover dalam kebijakan bebas visa, yaitu Suriname, Kolombia, dan Hong Kong. Dengan demikian, Indonesia telah memiliki kesepakatan timbal balik bebas visa kunjungan dengan total 13 negara.
Adapun negara-negara yang termasuk dalam kebijakan bebas visa ini antara lain Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Vietnam, Timor Leste, Suriname, Kolombia, dan Hong Kong. Selain itu, Perpres ini juga memungkinkan adanya kebijakan bebas visa untuk pemegang izin tinggal tertentu dari negara-negara lain, termasuk Singapura.
Gubernur Ansar menambahkan, "Kami berharap agar kebijakan bebas visa bagi pemegang izin tinggal tertentu dapat mencakup para ekspatriat pemegang PR yang merupakan penduduk Singapura." Dia juga mencatat bahwa populasi ekspatriat di Singapura diperkirakan mencapai antara 1,7 juta hingga 2 juta orang dari total enam juta penduduk yang ada di negara tersebut.
Jika pemegang PR dari Singapura diberikan akses untuk masuk ke Kepulauan Riau tanpa visa, ini tentu akan menciptakan suasana kompetitif yang lebih baik bagi sektor pariwisata di wilayah ini. "Hal ini tidak hanya akan meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara, tetapi juga akan memberi dampak positif pada iklim investasi di daerah ini," tambahnya.
Sebagai mantan anggota DPR RI, Gubernur Ansar optimis bahwa Perpres yang baru diterbitkan ini akan diikuti oleh regulasi tarif untuk *short term* visa, atau visa kunjungan singkat yang berlaku untuk masa tinggal selama tujuh hari. Regulasi tersebut sudah disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 tahun 2023.
Saat ini, insentif regulasi tersebut belum dapat dijalankan di Kepulauan Riau karena tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) belum tersedia. "Kami berharap agar pelaksanaan kebijakan bebas visa ini dapat berjalan sejalan dengan tersedianya tarif PNBP untuk visa kunjungan singkat, yang dirancang untuk Kepulauan Riau sebagai kawasan wisata perbatasan," harap Ansar.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepri, Guntur Sakti, menambahkan bahwa dari 13 negara yang mendapatkan fasilitas bebas visa kunjungan dalam Perpres Nomor 95 Tahun 2024, termasuk Suriname, Kolombia, dan Hong Kong, saat ini masih belum dilihat sebagai pasar potensial yang signifikan untuk Kepulauan Riau. Meski demikian, dia mengungkapkan optimisme bahwa kebijakan baru ini, yang membolehkan pemegang izin tinggal tertentu untuk bebas visa, akan menguntungkan bagi sektor pariwisata.
"Jika ekspatriat pemegang PR dari Singapura dapat masuk ke dalam kategori bebas visa kunjungan, ini tentu saja merupakan keuntungan besar bagi Kepulauan Riau," katanya. Guntur pun berharap agar petunjuk teknis mengenai pelaksanaan kebijakan ini segera disusun oleh pihak Imigrasi.
ANTARA
Perpres Bebas Visa, Harapan Baru untuk Pariwisata Kepri
Bagikan:

BATAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Sembunyikan Sabu Seberat 306,7 Gram di Bawah Kasur, Bandar Narkoba di Sampit Dibekuk Polisi
Generasi Tua Dayak Tola' Keluhkan Bahasa Daerah yang Kian Menghilang
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Komentar (0)
Memuat komentar…







