PALEMBANG –
**Borneonews - Palembang**, Badan Karantina Indonesia (Barantin) kini meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan di 291 pelabuhan serta bandar udara di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mencegah masuknya hama dan berbagai penyakit dari barang-barang yang diperdagangkan antar daerah maupun negara. Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal, menjelaskan bahwa pelaksanaan optimalisasi pengawasan di pelabuhan dan bandara ini bertujuan untuk memastikan setiap hewan, ikan, dan tumbuhan yang masuk ke dalam wilayah ini dalam kondisi sehat serta bebas dari hama penyakit. Keberadaan hama dan penyakit tersebut dapat berpotensi mengancam kesehatan manusia dan juga berdampak negatif terhadap sektor pertanian, peternakan, dan perkebunan di Indonesia. Pada kesempatan silaturahmi dengan wartawan di wilayah Sumatera Selatan, Hudiansyah yang didampingi oleh Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Sumsel, Kostan Manalu, berharap agar jurnalis dapat memberikan dukungan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai tugas dan fungsi Barantin. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami pentingnya pengawasan karantina untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan program tersebut. Hudiansyah menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (HIT) dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2023. Dalam kerangka hukum tersebut, Barantin berupaya menjalankan semua tugasnya dengan baik untuk menjamin kesehatan produk yang diperdagangkan antar daerah maupun luar negeri. Selain itu, Barantin juga berkomitmen untuk menjaga standar kualitas produk Indonesia agar berdaya saing di pasar internasional. Hal ini dilakukan melalui serangkaian proses pengecekan dan pengujian laboratorium yang sesuai dengan standar kesehatan yang berlaku di negara tujuan ekspor. Barantin memiliki berbagai fungsi, salah satunya adalah penegakan hukum terhadap pelanggaran pelaksanaan karantina. Setiap pihak yang berusaha melintasakan hewan, ikan, dan tumbuhan tanpa melalui prosedur karantina dapat dikenakan sanksi berat, termasuk kurungan penjara dan denda hingga miliaran rupiah. Dengan meningkatkan pelaksanaan perkarantinaan nasional, diharapkan kelestarian sumber daya alam hayati, termasuk hewan, ikan, dan tumbuhan, dapat terjaga dari berbagai ancaman yang disebabkan oleh hama dan penyakit hewan karantina (HPHK), hama dan penyakit ikan karantina (HPIK), serta organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK). Sementara itu, dalam acara *coffee morning* dengan para jurnalis, Kepala BKHIT Sumsel, Kostan Manalu, menambahkan bahwa fokus pengawasan karantina di provinsi ini berada di empat lokasi penting untuk pemasukan dan pengeluaran hewan, ikan, dan tumbuhan. Keempat lokasi tersebut meliputi Satuan Pelayanan Karantina di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II dan Pelabuhan Boom Baru Palembang, serta Satuan Pelayanan di Pelabuhan Tanjung Api-Api, Kabupaten Banyuasin, dan Bandara Silampari, Kota Lubuklinggau. ANTARA