**Borneonews - Jakarta**, Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat adanya 2.000 laporan mengenai pengalaman berbagai masalah yang dihadapi oleh pekerja rumah tangga (PRT) dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Laporan ini diterima baik secara langsung oleh Komnas maupun melalui jaringan yang ada.
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menyatakan bahwa selama lima tahun belakangan ini, lembaganya telah menerima lebih dari 2.000 laporan yang berkaitan dengan kondisi PRT. Hal ini disampaikan oleh Andy saat berada di Gedung DPR RI di Jakarta pada hari Selasa.
Kasus-kasus yang dilaporkan oleh para PRT menunjukkan ragam permasalahan, termasuk di antaranya tindak kekerasan, kekerasan seksual, serta masalah pembayaran gaji yang sering kali tidak tepat waktu. Banyak laporan juga menunjukkan bahwa PRT mengalami jam kerja yang lebih panjang dibandingkan dengan ketentuan yang seharusnya.
Andy mengungkapkan, salah satu laporan yang paling sering diterima adalah terkait gaji yang tidak dibayarkan. Melalui berbagai studi yang dilakukan, terungkap bahwa banyak PRT yang mengalami jam kerja ekstra. Dalam banyak kasus, mereka harus menyelesaikan pekerjaan rumah sebelum majikan mereka bangun dan sering kali diminta untuk bekerja kembali ketika majikan pulang larut malam, sehingga total jam kerja mereka menjadi lebih lama.
Dengan diusulkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), diharapkan akan tercipta suasana yang lebih aman dan nyaman bagi PRT di Indonesia. RUU ini merupakan langkah positif dalam memperbaiki hubungan kerja antara PRT dan majikan mereka.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya, menyatakan bahwa pembahasan RUU PPRT kini berada di tangan pimpinan DPR. Hal ini menyusul pengeluaran Surat Presiden (Surpres) oleh Presiden Joko Widodo yang menunjuk utusan pemerintah untuk berdiskusi dengan DPR mengenai RUU tersebut.
Pada bulan Maret 2023, DPR RI menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR. Selain itu, Presiden juga telah mengirimkan daftar inventaris masalah (DIM) terkait RUU PPRT dan menunjuk kementerian yang akan mewakili pemerintah dalam pembahasan lebih lanjut mengenai RUU tersebut bersama DPR.
ANTARA
Penguatan Perlindungan PRT Melalui RUU PPRT dan Laporan Kasus
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran di Sungai Andai Banjarmasin, Dua Rumah Terdampak
BPBD Kapuas Sampaikan Duka atas Meninggalnya Warga yang Kerap Bantu Padamkan Karhutla
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Salat Jum'at di Masjid Al Hidayah Banjarmasin
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Komentar (0)
Memuat komentar…







