AMBON –
**Borneonews - Ambon**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku telah menyiapkan sebuah platform daring untuk memfasilitasi masyarakat dalam menyampaikan laporan pengaduan terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada tahun 2024. Ketua Bawaslu Maluku, Subair, menjelaskan bahwa pos pengaduan daring ini dapat diakses melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (*SIPS*) Online, serta melalui akun resmi di media sosial dan email yang disediakan oleh Bawaslu. Melalui sistem ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam menyampaikan laporan mereka. Meskipun terdapat fasilitas pengaduan daring, Subair menekankan bahwa masyarakat juga diwajibkan untuk memberikan laporan dalam bentuk manual ke kantor Bawaslu. Langkah ini diambil untuk meningkatkan transparansi serta efisiensi dalam penanganan berbagai dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi selama proses Pilkada. Pos daring ini dirancang untuk memberikan kemudahan akses kepada masyarakat dalam menyampaikan laporan tanpa harus datang langsung ke kantor Bawaslu. Dengan cara ini, diharapkan partisipasi warga dalam pengawasan Pilkada dapat meningkat, termasuk dalam melaporkan setiap kecurangan yang terjadi, sesuai dengan penjelasan Subair. Masyarakat diminta untuk mengisi formulir aduan dengan informasi yang jelas dan lengkap agar proses verifikasi dan tindak lanjut dapat dilakukan dengan lebih mudah. Bawaslu Maluku juga mengingatkan pentingnya penggunaan fasilitas ini secara bijak dan bertanggung jawab. Pengawasan yang efektif diharapkan dapat berkontribusi kepada peningkatan kualitas Pilkada di Maluku, serta memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung dengan adil dan demokratis. Sebelumnya, Bawaslu Maluku telah meluncurkan posko aduan bagi masyarakat untuk menjaga hak pilih dalam Pilkada serentak yang akan datang. Posko layanan hak pilih ini tersedia di seluruh desa, kantor pengawas kelurahan, kantor panwascam, serta di kantor Bawaslu baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. ANTARA