JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan jual beli logam mulia emas dari PT Antam Tbk., Yosep Purnama, mengungkapkan bahwa terdakwa Budi Said, seorang pengusaha, pernah mengakses ruang brankas emas di salah satu Butik Emas Antam. Menurut Yosep, akses ke ruang tersebut seharusnya hanya diperuntukkan bagi karyawan Antam. Yosep menegaskan, "Haram hukumnya bagi orang luar masuk ke situ." Penyataan ini disampaikan saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari Selasa. Dia memperoleh informasi mengenai keberadaan Budi di ruang brankas tersebut melalui rekaman dari kamera pengintai atau *closed circuit television* (CCTV) yang ditunjukkan oleh petugas keamanan. Dalam tayangan video yang ditampilkan, Yosep terlihat mengonfirmasi bahwa saat itu Budi Said sedang memeriksa emas di ruang brankas bersama karyawan yang ditunjuk serta seorang broker bernama Eksi Anggraeni. Ia menjelaskan bahwa ruang brankas emas tersebut terletak di bagian belakang Butik Emas Antam, yang harus dilalui melalui beberapa ruangan lain, termasuk ruangan kepala butik, ruang administrasi, dan kantor belakang (*back office*). Lebih lanjut, Yosep menjelaskan bahwa selain karyawan, akses ke ruangan-ruangan tersebut juga tidak diizinkan untuk orang luar. Ia bersaksi dalam persidangan terkait dugaan korupsi ini, yang melibatkan Budi Said yang dikenal sebagai *crazy rich* dari Surabaya sebagai salah satu terdakwa. Dalam proses hukum ini, Budi Said didakwa atas pengambilan keuntungan dari penjualan emas Antam yang tidak sesuai dengan faktur, yang menghasilkan nilai selisih lebih sebesar 58,13 kilogram atau setara dengan Rp35,07 miliar. Transaksi tersebut tidak melibatkan pembayaran kepada PT Antam, sehingga dianggap merugikan keuangan negara hingga Rp1,07 triliun. Kasus ini juga mencakup kewajiban Budi Said untuk menerima kekurangan serah emas dari Antam sejumlah 1.136 kilogram berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan nomor 1666 K/Pdt/2022 yang diterbitkan pada 29 Juni 2022. Selain dari dugaan korupsi, Budi Said juga tersangkut pada tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukannya dengan cara menyamarkan transaksi penjualan emas dan memanfaatkan hasil korupsinya sebagai modal pada CV Bahari Sentosa Alam. Menindaklanjuti perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 *juncto* Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diamandemen dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga terancam hukuman sesuai Pasal 3 atau Pasal 4 dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 yang mengatur mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ANTARA