JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, mengungkapkan bahwa penyusunan peraturan turunan dari Undang-Undang nomor 27 tahun 2022 mengenai Pelindungan Data Pribadi (*PDP*) telah mencapai tingkat kemajuan sekitar 90 persen. Hal ini disampaikan oleh Nezar dalam keterangannya di Jakarta pada hari Selasa. Menurut Nezar, tahap penyusunan peraturan yang merupakan implementasi dari UU PDP ini terus berlangsung. Saat ini, pihaknya berada dalam fase konsultasi akhir sebelum peraturan pemerintah (*PP*) terkait dapat disahkan. Mengingat bahwa UU PDP diharapkan mulai berlaku pada bulan Oktober mendatang, Nezar menegaskan pentingnya agar aturan pemerintah tersebut bisa segera diterbitkan. Dalam konteks ini, Nezar juga menyoroti bahwa salah satu aspek yang paling penting dalam pembuatan aturan turunan adalah pengaturan terkait Badan Pengawas untuk *PDP*. Ia menjelaskan bahwa diskusi mengenai struktur serta kedudukan badan pengawas tersebut masih sedang berlangsung. Menurutnya, ada kecenderungan untuk menempatkan badan pengawas ini langsung di bawah Presiden, bukan di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Diskusi masih terus dilakukan, tetapi kami cenderung untuk mengarahkan badan pengawas ini langsung di bawah Presiden," tutur Nezar. Ia menambahkan bahwa paket aturan turunan diharapkan dapat diselesaikan pada awal bulan Oktober. Sebelumnya, pada awal bulan Agustus 2024, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Hokky Situngkir, menjelaskan tentang kelanjutan proses pembentukan Peraturan Pemerintah (*PP*) dan badan pengawas yang akan mengawasi *PDP* sesuai dengan amanat dari UU nomor 27 tahun 2022. Hokky menyebutkan bahwa saat ini, peraturan yang mengatur detail pelaksanaan UU tersebut masih berada di dalam Direktorat Tata Kelola Ditjen Aptika dan tengah disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. "Kami masih dalam tahap pembahasan, dan kami terus menerima masukan dari masyarakat. Saat UU PDP dikeluarkan, banyak pertanyaan yang muncul, dan ini adalah bagian dari proses yang sedang berjalan di direktorat kami. Kami selalu membuka peluang untuk diskusi lebih lanjut," jelas Hokky saat ditemui di Kantor Kementerian Kominfo di Jakarta Pusat. ANTARA