**Borneonews - Jakarta**, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI, Nusron Wahid, menyatakan bahwa Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak terlibat dalam masalah alokasi kuota haji tambahan yang tengah diperdebatkan. Dalam pernyataannya di Jakarta, pada hari Selasa, Nusron menjelaskan bahwa peran BPKH terbatas pada aspek transfer nilai manfaat operasional biaya haji kepada Kementerian Agama (Kemenag).
Menurut Nusron, BPKH tidak seharusnya disalahkan karena posisinya sebagai juru bayar. Tugas utama BPKH adalah memastikan kelancaran alur transaksi terkait biaya haji. Lebih lanjut, Nusron mengungkapkan bahwa Pansus Angket Haji akan lebih mendalami peran Kementerian Agama dan penyelenggara swasta dalam alokasi kuota haji. Hal ini berkaitan dengan penempatan kuota haji tambahan yang seharusnya digunakan untuk jamaah reguler, tetapi justru dialokasikan untuk jamaah haji khusus, tambahnya.
Sebelumnya, Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, juga mengonfirmasi bahwa lembaganya selalu berpegang pada pagu saat mentransfer nilai manfaat operasional biaya haji. Ia menegaskan bahwa selama permintaan dari Kemenag tidak melebihi pagu yang telah ditetapkan, BPKH akan memenuhi permintaan tersebut. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Angket Haji 2024 pada Senin, Fadlul mengungkapkan bahwa ketidaksesuaian dalam transfer dapat dianggap sebagai kesalahan pihaknya.
Angka pagu yang dimaksud terkait dengan dana nilai manfaat operasional biaya haji 2024, yang ditetapkan sebesar Rp8,2 triliun. Kesepakatan ini dicapai melalui pertemuan antara Kemenag, Komisi VIII DPR RI, dan BPKH pada 27 November 2023. Hasil rapat tersebut memutuskan bahwa BPKH akan menyiapkan dana sebesar Rp8,2 triliun untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, suatu anggaran yang diatur dalam Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2024.
Perhitungan dana tersebut bersumber dari alokasi kuota haji sebanyak 241.000 orang, yang termasuk di dalamnya adalah kuota haji tambahan sejumlah 20.000 orang, dengan perbandingan kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam pelaksanaannya, BPKH hanya mentransfer nilai manfaat haji sebesar Rp7,8 triliun, yang lebih rendah daripada hasil kesepakatan awal.
Fadlul menjelaskan bahwa jumlah dana yang diberikan BPKH senilai Rp7,8 triliun didasarkan pada surat dari Kemenag tertanggal 10 Januari 2024, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Surat itu menyatakan perubahan alokasi kuota haji dari semula 241.000 menjadi 213.320 kuota untuk haji reguler dan 27.680 untuk haji khusus. Perubahan ini mencerminkan pembagian kuota haji tambahan, di mana 50 persen dialokasikan untuk jamaah haji reguler dan 50 persen untuk jamaah haji khusus. Dengan demikian, permintaan Kemenag terkait nilai manfaat operasional biaya haji yang harus ditransfer oleh BPKH berjumlah Rp7,8 triliun.
ANTARA
BPKH Tidak Terlibat dalam Kisruh Alokasi Kuota Haji 2024
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
SKK Migas Umumkan Pengurangan Ekspor Gas ke Singapura
Hangtuah Kalahkan Satya Wacana 62-58 di IBL All Indonesian
Tim Boccia Indonesia Bertekad Jaga Performa hingga Paralimpiade
Bupati Kotim Prihatin Kebun Warga Terbakar dan Terancam Kehilangan Penghasilan
Kim Jong-un Kunjungi China Jelang Peringatan Perang Korea
Pemkab Kobar Dorong Untama Jadi PTN dan Buka Fakultas Kedokteran
Komentar (0)
Memuat komentar…






