**Borneonews - Surabaya**, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya telah mengambil langkah tegas dengan menahan seorang dosen yang memiliki gelar doktor di bidang hukum, yang dikenal dengan inisial MHU. Penahanan ini terkait dengan dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aris Purwanto, menjelaskan bahwa MHU telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan. Proses ini dilakukan untuk memastikan penegakan hukum yang berkeadilan.
Korban dalam kasus ini adalah S, yang merupakan istri dari tersangka MHU itu sendiri. Menurut informasi yang diungkap oleh Kasat Reskrim, tindakan kekerasan tersebut meliputi penganiayaan yang dilakukan MHU menggunakan sebuah pipa di kediaman mereka yang terletak di kawasan Pakuwon City, Surabaya.
Perlu dicatat bahwa kejadian yang mengerikan ini juga disaksikan oleh kedua anak mereka. Saksi mata ini memberikan dukungan terhadap laporan yang telah diajukan. Selain itu, penyidik juga memiliki alat bukti lainnya, termasuk rekaman dari kamera *CCTV* yang terpasang di dalam rumah yang merekam kejadian tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa hingga saat ini, alat bukti berupa pipa yang digunakan tersangka dalam melakukan tindakan kekerasan tersebut masih belum berhasil ditemukan. AKBP Aris Purwanto menekankan pentingnya pengumpulan bukti yang sah sebagai bagian dari proses hukum.
Ia menambahkan bahwa terkait dengan pipa yang merupakan alat bukti penting, kepolisian segera melakukan langkah-langkah untuk menangkap tersangka MHU saat proses penyidikan berlangsung. Saat ini, MHU tengah menjalani pemeriksaan lanjutan dan telah dilakukan penahanan secara resmi.
Tersangka MHU dikenakan pasal-pasal dalam Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan KDRT, tepatnya Pasal 44 Ayat 1 dan Pasal 45 Ayat 1, yang dikaitkan dengan Pasal 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah, MHU menghadapi ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Kejadian ini mencerminkan pentingnya penegakan hukum dalam kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga dan upaya untuk melindungi korban dari tindakan yang merugikan.
ANTARA
Dosen Bergelar Doktor Ditahan Polisi Terkait KDRT di Surabaya
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Wembanyama Bawa Spurs Kalahkan Mavericks 122-106
Imam Besar: Serangan Berulang ke Mekkah Bongkar Niat Kriminal Houthi
Kemenpar-BPOLBF Gandeng Agen Wisata Tiongkok Perluas Pasar Labuan Bajo
Mendagri Prancis: Ribuan Orang Ditahan saat Demonstrasi Lanjutan
Dua Tunggal Putri Indonesia Gagal ke Final Indonesia Masters
Menperin Yakin Produk UMKM Ramah Lingkungan RI Tembus Pasar Global
Komentar (0)
Memuat komentar…







