**Borneonews - Batam**, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepulauan Riau berhasil melepaskan 275 ribu benih lobster ke perairan Batam baru-baru ini. Ini merupakan langkah penting dalam upaya menjaga kelestarian spesies yang memiliki nilai ekonomis tinggi tersebut.
Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi dari Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai Batam, Evi Oktavia, menjelaskan bahwa benih lobster ini merupakan hasil operasi bersama antara Bea Cukai dan tim *coast guard* di wilayah Perairan Pulau Topang, yang berada di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Awal penindakan tersebut terjadi setelah pihak Bea Cukai menerima informasi dari masyarakat mengenai sebuah *high speed craft* (HSC) yang diduga akan menyelundupkan benih lobster menuju Malaysia tanpa dokumen resmi. Menindaklanjuti informasi itu, Bea Cukai membentuk Tim Patroli Laut yang terdiri dari satuan tugas (Satgas) Patroli KPU Bea Cukai Batam. Tim ini dilengkapi dengan tiga unit kapal patroli, yaitu BC 10029, BC 11001, dan BC 7004. Selain itu, Satgas Patroli dari Kanwil Bea Cukai Kepri juga berpartisipasi dengan dua kapal patroli, BC 8005 dan BC 15041.
Tim Bea Cukai berupaya mengejar dan memberikan peringatan kepada HSC yang dicurigai tersebut. Namun, pengemudi HSC melakukan perlawanan dengan menabrakkan kapal ke arah kapal patroli, yang mengakibatkan kapal tersebut terdampar di area hutan bakau di Pulau Topang. Dalam insiden ini, petugas berhasil menguasai HSC yang menjadi target, meskipun anak buah kapal melarikan diri dan belum ditemukan hingga saat ini.
Evi menekankan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara berbagai pihak. Tim yang terlibat mencakup Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, KPU Bea Cukai Batam, Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau, serta Batalyon Infanteri 10 Sotokok yang beroperasi di Batam.
Setelah berhasil menghentikan upaya penyelundupan ini, petugas membawa HSC beserta barang bukti ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk dilaksanakan proses lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan terhadap barang bukti, terungkap bahwa HSC tersebut memuat 39 boks berisi 250 ribu ekor benih lobster pasir dan 25 ribu benih lobster mutiara. Nilai kerugian negara akibat penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp28,75 miliar.
Guna menjaga keberlangsungan hidup lobster, seluruh benih yang disita dilepasliarkan kembali ke laut di sekitar Jembatan 6 Barelang. Proses pelepasan tersebut dipimpin oleh Kepala Pangkalan Sarna Operasi Bea Cukai Batam, Dafit Kasianto, dibantu oleh berbagai pihak termasuk perwira staf operasi dan anggota dari instansi terkait.
Saat ini, para pelaku yang terlibat dalam upaya penyelundupan ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Pelanggaran terkait penyelundupan benih lobster ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang memberikan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar. Selain itu, ada juga ketentuan hukum dari Undang-Undang tentang Perikanan dan Undang-Undang tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang juga dapat dijadikan rujukan.
Di minggu sebelumnya, Bea Cukai juga berhasil menggagalkan penyelundupan 177.300 ekor benih lobster senilai Rp17,7 miliar di perairan Pulau Pengelap dan Pulau Abang. Sementara itu, bersama dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau juga telah menggagalkan penyelundupan 795 ribu benih lobster dengan nilai mencapai Rp90 miliar.
ANTARA
Bea Cukai Batam Lepasliarkan 275 Ribu Benih Lobster Setelah Penindakan
Bagikan:

BATAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Leli/Osrita Raih Perunggu para Tenis Meja Ganda Putri WD10
Karhutla di Belakang SMKN 3 Kuala Kapuas Merembet ke Bangunan Warga
Tokoh Lintas Agama Ingatkan Pentingnya Huma Betang dan Kerukunan di Kalteng
Kabinda Kalteng Ajak Tokoh Agama Edukasi Masyarakat Bijak Bermedia Sosial
Hari Santri Nasional Momentum Perkuat Komitmen Cetak Generasi Emas
Polda Kalteng Lakukan Penanaman Pohon di Bekas Lokasi Karhutla, Wujudkan Green Policing
Komentar (0)
Memuat komentar…







