**Borneonews - Pekanbaru**, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, telah mengumumkan perpanjangan waktu untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2). Waktu jatuh tempo yang baru kini ditetapkan hingga 30 September 2024, bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang belum melunasi kewajiban pajak mereka.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, mengungkapkan pada hari Selasa bahwa keputusan tersebut telah resmi melalui Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 648 Tahun 2024. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan kelonggaran bagi warga yang membutuhkan waktu lebih untuk menyelesaikan pembayaran pajak untuk tahun fiskal 2024.
"Animo masyarakat untuk meminta tambahan waktu dalam membayar PBB tahun ini masih sangat tinggi. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk memperpanjang tanggal jatuh tempo menjadi 30 September 2024," ujar Alek Kurniawan.
Namun demikian, penting untuk dicatat bahwa perpanjangan ini hanya berlaku untuk pembayaran PBB tahun pajak 2024. Alek menegaskan bahwa bagi warga yang memiliki tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya, mereka tetap akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kebijakan pemutihan atau penghapusan denda pajak sendiri telah berakhir pada 31 Agustus lalu.
Alek berharap masyarakat dapat memanfaatkan tambahan waktu yang diberikan ini seefektif mungkin. Ia menghimbau kepada warga Pekanbaru agar segera menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak mereka untuk menghindari denda di masa mendatang.
Pada akhir bulan lalu, suasana di Bapenda Pekanbaru dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan di berbagai lokasi sangat ramai oleh kehadiran warga yang bersemangat untuk melaksanakan kewajiban perpajakan mereka. Pada tanggal 31 Agustus, enam posko yang dibuka oleh Bapenda Kota Pekanbaru dipadati oleh wajib pajak yang datang sejak pagi hari untuk membayar PBB mereka.
Para wajib pajak dapat mengunjungi posko-posko yang berlokasi di berbagai tempat, antara lain di Kantor Bapenda yang terletak di Jalan Teratai Sukajadi, serta lima kantor UPT Pendapatan lain yang tersebar di Jalan Teuku Umar, Jalan Sekolah Rumbai, Jalan Arifin Ahmad, Jalan Nangka, dan Jalan Soebrantas.
ANTARA
Pekanbaru Perpanjang Jatuh Tempo Pembayaran PBB-P2 Hingga September 2024
Bagikan:

PEKANBARU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
DPRD Kotim Dorong Anggaran Rp3,3 M untuk Laboratorium Lingkungan demi Optimalkan PAD
Leli/Osrita Raih Perunggu para Tenis Meja Ganda Putri WD10
Karhutla di Belakang SMKN 3 Kuala Kapuas Merembet ke Bangunan Warga
Tokoh Lintas Agama Ingatkan Pentingnya Huma Betang dan Kerukunan di Kalteng
Kabinda Kalteng Ajak Tokoh Agama Edukasi Masyarakat Bijak Bermedia Sosial
Hari Santri Nasional Momentum Perkuat Komitmen Cetak Generasi Emas
Komentar (0)
Memuat komentar…







