**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedang merancang regulasi lanjutan terkait *artificial intelligence* (AI) dengan menggunakan dua pendekatan utama, yaitu pendekatan vertikal dan horizontal. Ini merupakan langkah lanjutan setelah dikeluarkannya surat edaran terbaru mengenai kecerdasan artifisial tersebut.
Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria, menyatakan bahwa langkah berikutnya adalah menyusun peraturan menteri (Permen) yang akan melengkapi surat edaran tersebut. Dalam proses ini, pihaknya akan mengintegrasikan kedua pendekatan tersebut untuk menciptakan regulasi yang dapat memenuhi kebutuhan yang ada saat ini.
Pendekatan vertikal berfokus pada sektor-sektor tertentu seperti kesehatan, pendidikan, dan transportasi. Sesuai penjelasan Nezar, melalui pendekatan ini, aturan yang akan dibuat nantinya diharapkan dapat mengatur penggunaan AI di masing-masing sektor dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip etis. Sementara itu, pendekatan horizontal akan memberikan prinsip-prinsip umum yang aplikatif untuk diterapkan di seluruh sektor.
"Dua pendekatan itu akan kami kombinasi sehingga bisa merespons kebutuhan yang ada saat ini," jelas Nezar. Ia menambahkan target penyelesaian *outline* (garis besar) aturan lanjutan AI tersebut direncanakan selesai pada bulan Oktober mendatang.
Saat ini, Kemenkominfo masih dalam tahap pertimbangan mengenai apakah regulasi lanjutan AI tersebut akan dituangkan dalam bentuk peraturan menteri atau peraturan presiden (Perpres). "Kita masih berunding apakah regulasi ini akan menjadi Permen atau Perpres. Kami berharap Indonesia akan memiliki Undang-Undang tentang Kecerdasan Artifisial di masa mendatang, ucap Nezar.
Wamenkominfo itu juga mengungkapkan harapan bahwa pemerintahan mendatang dapat segera merealisasikan perangkat undang-undang terkait AI, mengingat dampak yang ditimbulkan oleh teknologi ini semakin signifikan, terutama dalam aspek mitigasi risiko. "Mengingat dampak dari kecerdasan artifisial, terutama dalam memitigasi risiko yang muncul akibat penggunaannya, regulasi yang terintegrasi sangat diperlukan," pungkas Nezar.
ANTARA
Kemenkominfo Siapkan Aturan AI Melalui Dua Pendekatan Strategis
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Shin Tae-yong Tekankan Pembinaan Usia Dini untuk Majukan Sepak Bola
Madura United Bidik 3 Poin saat Hadapi Persebaya
Tentara Yaman Lumpuhkan Lebih dari 300 Petempur Houthi
Veda Pratama Hormati Keputusan Pembatalan Moto3 Australia
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Ganda Campuran China Li/Huang Juarai Indonesia Masters 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







