JAKARTA –
**Borneonews - Ramallah**, Palestina telah mengeluarkan kritik tajam terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, terkait pemakaian peta yang secara sengaja menghapus wilayah Tepi Barat. Kementerian Luar Negeri Palestina menilai tindakan tersebut mencerminkan agenda kolonial dan rasis dari pemerintahan sayap kanan yang ekstrem. Pada Senin (2/9), Netanyahu terlihat berdiri di depan peta digital berukuran besar yang tidak mencantumkan Tepi Barat, yang bagi Palestina dinilai sebagai sebuah bentuk aneksasi yang jelas atas wilayah yang diduduki oleh Israel. Pihak Kementerian menjelaskan, tindakan tersebut menjadi pengakuan terbuka atas kejahatan kolonial sekaligus menunjukkan pengabaian terhadap legitimasi internasional dan berbagai kesepakatan yang telah diambil demi perdamaian. Menteri Luar Negeri menggarisbawahi bahwa penggunaan peta tersebut mencerminkan kebijakan ekspansionis dan rasis yang diterapkan oleh Netanyahu di hadapan dunia. Mereka juga menekankan bahwa tindakan ini secara langsung menantang upaya internasional untuk mengakhiri kekerasan dan memulai proses perdamaian berdasarkan prinsip *two-state solution*. Pernyataan tersebut menunjukkan keprihatinan mendalam terhadap pelanggaran hukum internasional yang terjadi, terutama mengenai dampak pendudukan yang menyakiti rakyat Palestina. Mereka mengaitkan secara langsung pelanggaran ini dengan upaya untuk mereduksi keberadaan Palestina serta hak-hak mereka yang sah. Situasi di Tepi Barat semakin memanas, terutama di tengah serangan militer brutal yang sedang berlangsung di Jalur Gaza. Sejak 7 Oktober 2023, tercatat hampir 40.800 orang tewas, mayoritas adalah perempuan dan anak-anak akibat kekerasan ini. Data terbaru menunjukkan bahwa setidaknya 670 orang telah kehilangan nyawa dan lebih dari 5.600 lainnya mengalami luka-luka akibat tembakan yang diluncurkan oleh pasukan Israel di Tepi Barat. Dalam konteks hukum internasional, Mahkamah Internasional pada 19 Juli lalu memberikan pendapat penting yang menegaskan bahwa pendudukan Israel atas tanah Palestina selama bertahun-tahun merupakan pelanggaran hukum. Mahkamah tersebut mengeluarkan tuntutan untuk evakuasi semua pemukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. ANTARA