BORNEONEWS, Palangka Raya – Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kota Palangka Raya bakal benar-benar menegakkan peraturan daerah (perda) tentang kawasan tanpa merokok (KTR) di wilayah Kota Cantik ini. Rencananya, mereka bakal menggelar lagi penerapan sidang di tempat bagi pelanggar.
Beberapa waktu lalu, sudah dipraktekkan oleh pasukan penegak perda tersebut. Hasilnya, beberapa orang memang menjalani sidang di tempat, meski dengan pasal tindak pidana ringan (Tipiring) yang ditujukan membuat efek jera.
“Kita akan gelar lagi untuk yang kedua dan seterusnya di tempat-tempat yang ditetapkan sebagai KTR. Terutama yang kita sasar adalah tempat umum dan sarana pemerintah, kita kenakan Tipiring,” ujar Kepala Satpol PP, Baru I Sangkai kepada Borneonews.
Baru, mengakui prasarana dan sumber daya aparatur untuk menggelar pengadilan di tempat sudah siap. Beberapa pihak yang digandeng mantan Kepala Disdukcapil Kota ini antara lain hakim pemutus perkara saat sidang di tempat, dan jaksa yang menuntut.
Operasi pelanggar KTR ini ditujukan dalam rangka penegakan Perda Kota Palangka Raya yang sudah disahkan 2015 . Sehingga Perda itu tidak hanya bagus di atas kertas, namun implementasinya di lapangan nyata adanya.
“Yang kita tekankan adalah area yang sudah kita lakukan sosialisasi berikutnya. Jadi kan setelah sosialisasi kita lakukan pengawasan. Pada tahap ini, bagi pelanggar masih kita kasih teguran. Setelah pengawasan, baru penindakan atau penegakan sanksi,” tambahnya.
Selain itu Satpol PP getol lakukan hal itu karena implementasi KTR ini mendapat dukungan penuh dari kementerian terkait. Bahkan urusan sosialisasi KTR saja, Satpol PP dapat hibah sebesar Rp 500 juta dari pemerintah pusat.
Hanya saja, kegiatan sosialisasi penerapan Perda tentang KTR itu tidak seberapa terdengar gaungnya. Buktinya, banyak kawasan sekitar fasilitas umum (fasum) yang dinyatakan sebagai KTR masih saja banyak perokok yang ogah-ogahan. Mirisnya lagi, di area kantor pemerintahan yang sudah tertempel logo KTR berikut imbauan larangan merokok, tetap saja banyak yang merokok.
Terkait hal ini, Baru berdalih penggunaan dana hibah bukan hanya untuk sosialisasi saja. Tetapi ada dua kegiatan pokok lainnya yang juga penting dan 'nyedot' anggaran, yaitu pengawasan dan penindakan. Dua hal terakhir itu yang justru menghabiskan anggaran karena melibatkan beberapa pihak di luar Satpol PP, termasuk hakim jaksa dan kepolisian. (ROZIKIN/m)








