MAKASSAR –
**Borneonews - Makassar**, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Sulawesi Selatan resmi meluncurkan Program Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan Kualifikasi Menengah yang dikenal sebagai *Serasi Peran*. Peluncuran ini dilaksanakan di kantor Dinas Perkimtan di Makassar pada hari Selasa. Kepala Dinas Perkimtan Sulsel, Andi Bakti Haruni, menyampaikan bahwa sertifikasi bagi pengembang perumahan adalah sebuah bentuk jaminan atas kompetensi dan legalitas pengembang. Dengan demikian, setiap proses pembangunan dan kualitas hunian yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan. Haruni menegaskan bahwa ke depan, tidak ada lagi pengembang yang diperbolehkan untuk beroperasi tanpa memiliki sertifikat dan terdaftar secara resmi. "Melalui program ini, kami ingin memfasilitasi para pengembang, terutama yang berasal dari dunia usaha konstruksi, agar mereka dapat terdaftar dan tersertifikasi, sehingga tetap bisa menjalankan aktivitas mereka," ungkap Haruni. Ia juga berharap bahwa Program *Serasi Peran* dapat dioptimalkan lebih lanjut dengan pengembangan sistem aplikasi. Inisiatif ini sejalan dengan arahan dari Penjabat Gubernur Sulsel, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, yang menekankan pentingnya penerapan sistem digitalisasi dalam pemerintahan. Hal ini diharapkan dapat membuat pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik dan lebih mudah diakses. "Program Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan Kualifikasi Menengah (Serasi Peran) menjadikan Sulawesi Selatan sebagai provinsi pertama di Indonesia yang menghadirkan layanan seperti ini untuk para pengembang," jelasnya dengan bangga. Nining Wahyuni, selaku Reformer dan Kepala Bidang Prasarana, Sarana, Utilitas Umum dan Sertifikasi Dinas Perkimtan Sulsel, menjelaskan bahwa sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, setiap hunian yang dibangun harus memenuhi standar tertentu. Penyediaan hunian berkualitas merupakan kewenangan serta tanggung jawab pemerintah daerah. Program *Serasi Peran* ini mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 2024 Tahun 2018 yang mengatur akreditasi dan registrasi asosiasi pengembang perumahan. Tujuannya adalah untuk memenuhi standar prosedur dan syarat administrasi sertifikasi dan registrasi pengembang perumahan kualifikasi menengah, dengan proses yang lebih sederhana dan lebih mudah diakses oleh pengembang. Keberadaan program ini juga bertujuan untuk menciptakan transparansi dalam proses pendaftaran serta mengintegrasikan implementasi program sertifikasi dan registrasi sesuai dengan standar yang ditetapkan. Selain itu, program ini juga mencakup penyusunan sistem monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan. Peningkatan pengawasan terhadap pengembang perumahan juga menjadi salah satu fokus utama, guna memastikan bahwa mereka mematuhi standar yang telah ditetapkan. Dengan demikian, diharapkan setiap proyek pembangunan perumahan mencapai standar kualitas tinggi yang dapat dipertahankan, serta memastikan bahwa semua pengembang di Sulawesi Selatan telah mendapatkan sertifikasi. Melalui pengembangan program ini, Haruni percaya bahwa Sulawesi Selatan bisa menjadi percontohan dalam pelaksanaan sertifikasi dan registrasi pengembang perumahan. "Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas partisipasi dan dukungan dari semua pihak, sehingga kegiatan ini bisa terlaksana dengan baik dan mencapai tujuan yang diharapkan," tutupnya. ANTARA