PALEMBANG –
**Borneonews - Palembang**, Polres Ogan Komering Ilir (OKI), yang terletak di Sumatera Selatan, saat ini tengah menangani sebuah kasus serius yang melibatkan seorang guru ngaji yang diduga telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap tiga orang anak. Kasus ini terungkap setelah penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Dalam sebuah konferensi pers, Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres OKI, Ipda Nuryadi, mengungkapkan bahwa tersangka yang terlibat dalam kasus pencabulan ini adalah seorang pria berinisial MM yang berusia 54 tahun. Penemuan kasus ini bermula pada tanggal 11 Agustus 2024, ketika laporan mengenai tindakan pelecehan mulai mencuat. Modus operandi tersangka diketahui adalah dengan melakukan perbuatan asusila saat mengajar anak-anak ngaji. Nuryadi menjelaskan bahwa salah satu korban, yang berinisial KF, mengeluhkan rasa sakit di area vitalnya ketika buang air kecil. Awalnya, orang tua KF tidak mencurigai adanya sesuatu yang aneh, namun karena keluhan yang berulang, mereka memutuskan untuk membawa anaknya ke Puskesmas untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut. Di Puskesmas, dokter melakukan evaluasi terhadap kondisi KF dan menemukan adanya luka lecet serta kemerahan di area sensitif, yang diduga kuat merupakan akibat dari pelecehan. Melalui pertanyaan yang diajukan oleh dokter, KF menyebutkan bahwa ia dekat dengan pengajarnya, yang sering menggendongnya. Informasi ini mendorong dokter untuk menggali lebih dalam selama sekitar sepuluh menit, sebelum memberitahukan orang tua KF mengenai temuan tersebut. Sementara itu, terdapat korban lain yang juga diduga menjadi sasaran tindakan serupa oleh pelaku. Korban dengan inisial AO mengaku telah menjadi korban sejak lama, di mana saat sesi belajar mengaji, pelaku diduga telah melakukan tindakan yang merugikan. Korban lain, yang dikenal dengan inisial M, juga mengalami pelecehan ketika proses belajar mengaji, meskipun hanya sebatas dicium. Atas tindakan yang telah dilakukan, MM kini dikenakan pasal yang diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016. Undang-Undang ini merupakan penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 yang mengatur perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai perlindungan anak. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara dengan masa maksimal 15 tahun dan denda mencapai Rp5 miliar. ANTARA