BORNEONEWS, Sampit - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotim Abdul Kadir menyatakan pihaknya di komisi II DPRD yang membidangi perikanan mendorong pemkab setempat melalui instansi terkait agar lebih meningkatkan tata kelola perikanan.
“Kami melihat sektor usaha perikanan masih belum mendapat perhatian serius pemerintah daerah. Padahal sektor ini memiliki potensi besar,” kata dia, saat dihubungi, Minggu (17/7/2016).
Politisi Partai Golkar itu mengusulkan agar ke depan dibuat aturan mengenai tata kelola perikanan. Guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pengusaha maupun pekerja sektor perikanan tangkap dan budidaya.
“Harus ada pengawasan dan perlindungan di bidang perikanan, sejak sektor hulu sampai hilir. Melalui aturan itu akan diatur tata cara pemeliharaan ikan dan penangkapan ikan serta tatacara perizinannya,” papar dia.
Kadir menjelaskan, sejak pemberlakuan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satunya mengamanatkan perpindahan wewenang tata kelola perikanan dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi.
“Kita tentu tidak dapat menolak pemberlakuan UU No. 23/2014 itu. Sehingga melalui aturan di tingkat daerah, seperti peraturan gubernur diharapkan menjawab aspirasi nelayan terkait perpindahan wewenang ke pemerintah provinsi,” jelas dia.
Menurut Kadir, pelimpahan wewenang tata kelola perikanan tersebut justru menyulitkan nelayan dalam melakukan aktivitasnya. Salah satunya yang selama ini menjadi keluhan nelayan yakni terkait penyediaan bahan bakar minyak (BBM) untuk memudahkan nelayan melaut.
“Seharusnya tata kelola perikanan cukup ditangani kabupaten. Dengan wilayah yang luas, jarak tempuh menjadi kendala, sehingga masyarakat pesisir sulit melakukan koordinasi apabila harus ke ibukota provinsi,” ujar dia. (RIFQI/m)








