JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Saksi yang dihadirkan dalam kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas milik PT Antam Tbk., Yosep Purnama, memberikan penjelasan bahwa proses penerbitan faktur tidak dapat dilakukan sebelum adanya penerimaan pembayaran oleh Antam. Yosep, yang menjabat sebagai *Vice President Precious Metal Sales and Marketing* di Antam, menjelaskan mekanisme pembelian emas yang diterapkan oleh perusahaan. Ia mengungkapkan bahwa faktur akan diterbitkan setelah pembayaran berhasil diterima, dengan rincian transaksi yang disesuaikan dengan harga emas dan jumlah uang yang dicatat pada saat transaksi berlangsung. Selanjutnya, Yosep menjelaskan bahwa setelah pembayaran diterima, proses verifikasi akan dilakukan melalui sistem yang dikenal dengan nama E-Mas, di mana data transaksi akan diperiksa dan dicocokkan kembali oleh *customer service* yang bertugas. Hal ini bertujuan untuk menjamin bahwa semua data yang tercantum dalam faktur terekam dengan akurat dan mendetail. Ia menegaskan bahwa semua transaksi yang dilakukan oleh Antam berlangsung sesuai dengan faktur yang dikeluarkan, sehingga tidak mungkin terdapat ketidakcocokan antara nilai transaksi dan faktur yang ada. Ini menanggapi klaim yang sebelumnya disampaikan oleh terdakwa Budi Said. Dalam kasus ini, Budi telah menggugat Antam terkait kekurangan penyerahan emas yang seharusnya diterimanya, sebanyak 1.136 kilogram, dengan nilai sekitar Rp505 juta per kilogram. Penggugat mengacu pada putusan Mahkamah Agung Nomor 1666 K/Pdt/2022 yang dikeluarkan pada 29 Juni 2022, yang menyatakan adanya transaksi jual beli emas dengan harga di bawah yang ditetapkan oleh Antam. Lebih lanjut, Budi diduga menggunakan surat keterangan yang dianggap rekayasa, yang dikeluarkan oleh *Marketing Representatif Asisten Manager* atau Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam, Endang Kumoro, serta Ahmad Purwanto, yang merupakan *General Trading and Manufacturing Service* di Antam Pulogadung. Yosep menilai bahwa surat keterangan tersebut tidak sah dan tidak akurat berdasarkan sistem Antam karena tidak sesuai dengan faktur yang ada. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada diskon yang diberikan kepada Budi Said dalam transaksi tersebut. Menanggapi pernyataan Yosep, Fernandes Raja Saor, selaku *Public Relation Litigation Lawyer* Antam, menyatakan bahwa semua informasi yang tercantum dalam sistem Antam adalah benar. Oleh karena itu, klaim dari Budi Said mengenai adanya utang emas tidak memiliki dasar dan jelas menghimpun kerugian bagi negara. Fernandes mengungkapkan bahwa perhitungan kerugian yang ditimbulkan mencapai total 1.136 kg atau 152,8 kg, sebagaimana telah disampaikan oleh jaksa penuntut umum dalam dakwaannya. Ia juga menekankan pentingnya dukungan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung untuk mengungkap fakta yang sebenarnya dan memastikan bahwa negara tidak menderita kerugian akibat praktik korupsi. Yosep bersaksi dalam kasus tersebut yang melibatkan Budi Said, seorang pengusaha kaya asal Surabaya, yang dituduh melakukan tindakan korupsi. Dalam perkara ini, Budi dituduh menerima kelebihan emas sebesar 58,13 kilogram atau setara dengan nilai Rp35,07 miliar, yang tidak sesuai dengan faktur penjualan dan tidak ada pembayarannya kepada Antam, sehingga menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,07 triliun. Selain tuduhan terkait korupsi, Budi juga dihadapkan pada tuduhan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), di mana ia diduga menyamarkan transaksi terkait penjualan emas dan menempatkannya sebagai modal di perusahaan CV Bahari Sentosa Alam. Atas perbuatannya, jaksa penuntut umum mendakwa Budi sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 *juncto* Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Budi terancam dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ANTARA