**Borneonews - Jakarta**, Skema *power wheeling* (PW) yang saat ini menjadi bagian dari diskusi mengenai Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) dinilai sebagai langkah yang cenderung mengarahkan pada privatisasi sektor kelistrikan. Menurut pakar, hal ini berpotensi menjadikan listrik sebagai komoditas dalam pasar yang lebih luas.
Marwan Batubara, Direktur Eksekutif Indonesian Resources Study (Iress), mengungkapkan bahwa penerapan skema ini dapat berarti hilangnya perlindungan yang seharusnya diberikan negara kepada masyarakat, terutama mereka yang berada dalam keadaan ekonomi yang sulit. Ia menilai bahwa kebijakan ini akan berisiko membebaskan banyak rakyat dari jaminan akses terhadap listrik yang terjangkau.
*Power wheeling* sendiri merupakan mekanisme yang memungkinkan transfer energi listrik dari pembangkit yang dimiliki pihak swasta menuju fasilitas milik negara, dalam hal ini PLN. Dengan memanfaatkan jaringan transmisi dan distribusi yang ada, skema ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam penyaluran energi.
Namun, Marwan menegaskan bahwa implementasi PW mungkin akan mengurangi pendapatan PLN, yang selama ini bertindak sebagai penyuplai utama listrik kepada masyarakat. Dampak lebih lanjut yang mungkin muncul adalah meningkatnya beban subsidi energi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang pada gilirannya akan berimplikasi pada kenaikan tarif listrik untuk konsumen.
Dalam sebuah webinar yang mengusung tema "Tolak Penerapan Skema Power Wheeling Dalam RUU EBET", Marwan menyatakan bahwa skema ini tampak tidak sesuai dengan moralitas Pancasila dan bahkan dapat dianggap inkonstitusional. Ia mengemukakan bahwa skema ini akan merugikan rakyat, karena akan membawa dampak langsung terhadap beban tarif listrik serta subsidi yang harus ditanggung negara.
Sementara itu, Riki Ibrahim, mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (Persero) yang beroperasi di bidang Energi Terbarukan Geotermal, juga bersuara tentang potensi kerugian negara akibat pemaksaan skema *power wheeling* dalam RUU EBET. Ia berpendapat bahwa UU ini seharusnya lebih berfokus pada upaya memberikan insentif fiskal yang lebih besar. Hal ini penting agar perkembangan energi terbarukan di Indonesia dapat berlangsung dengan cepat dan berkelanjutan.
Riki juga menekankan bahwa bicara tentang peluang pemanfaatan jaringan transmisi listrik secara bersama, seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 01/2015, tidak dapat serta merta diartikan sebagai persetujuan atas penerapan *power wheeling* dalam RUU EBET. Ia memperingatkan bahwa disparitas harga listrik yang lebih tinggi dibandingkan yang telah diatur oleh pemerintah akan menimbulkan masalah baru, yang berpotensi merugikan pendapatan negara.
ANTARA
Skema Power Wheeling Dinilai Bahayakan Keadilan Energi Nasional
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Generasi Tua Dayak Tola' Keluhkan Bahasa Daerah yang Kian Menghilang
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Komentar (0)
Memuat komentar…







