**Borneonews - Cirebon**, Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, yang terletak di Jawa Barat, baru-baru ini telah menyelesaikan proses pengiriman berkas Peninjauan Kembali (*PK*) dari pemohon Saka Tatal ke Mahkamah Agung (*MA*). Proses ini terkait dengan dugaan kematian Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016.
Menurut informasi yang disampaikan oleh Juru Bicara PN Cirebon, Arie Ferdian, berkas dengan Nomor Perkara 1/PID.PK/2024 Jo Nomor 16/Pidsus Anak/2016 atas nama Saka Tatal telah berhasil dikirimkan ke *MA* pada hari Jumat, 30 Agustus.
Arie menjelaskan bahwa pengiriman berkas *PK* dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (*SIPP*). Langkah ini sudah mengikuti prosedur yang diatur dalam Keputusan *MA* RI Nomor 207/KMA/SK.AK2/X/2023. Sesuai dengan ketentuan tersebut, berkas *PK* harus disampaikan kepada *MA* paling lambat dalam waktu 60 hari setelah permohonan upaya hukum diterima oleh PN Cirebon.
PN Cirebon telah memastikan bahwa pengiriman berkas *PK* mematuhi semua peraturan yang berlaku, dan seluruh dokumen telah diunggah dengan benar dan aman sesuai jadwal yang ditetapkan. Arie menyoroti bahwa kegiatan pengiriman berkas ini merupakan bagian dari upaya untuk mengikuti prosedur hukum yang ditetapkan.
Ia juga menyatakan bahwa setelah berkas *PK* dikirim, PN Cirebon sebagai pengadilan daerah tidak lagi memiliki kewenangan atas perkara ini. Keputusan selanjutnya sepenuhnya berada di tangan *MA*. Arie menambahkan bahwa hasil dari putusan *PK* tersebut akan diumumkan secara resmi di laman *SIPP*, meskipun waktu pasti pengumumannya masih belum diketahui.
Proses *PK* ini merupakan bagian penting dalam sistem peradilan, yang memberikan kesempatan bagi pengajuan tinjauan ulang terhadap putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dalam hal ini, pihak pemohon Saka Tatal sedianya ingin mencari keadilan dengan menyertakan bukti baru atau *novum* yang belum dipertimbangkan pada persidangan sebelumnya terkait kasus kematian Vina dan Eky.
Berkas *PK* ini diterima oleh PN Cirebon pada tanggal 8 Juli 2024, setelah itu, proses persidangan pun dilanjutkan dengan pembentukan majelis hakim untuk menangani perkara tersebut. Sidang proses dimulai pada 24 Juli 2024, saat majelis hakim melakukan pemeriksaan atas semua dokumen dan bukti yang diajukan dalam permohonan *PK*. Pengadilan memastikan bahwa seluruh proses persidangan di PN Cirebon berjalan dengan baik dan resmi ditutup pada 1 Agustus 2024.
ANTARA
Proses Pengiriman Berkas PK Saka Tatal ke Mahkamah Agung Cirebon
Bagikan:

BANDUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Komentar (0)
Memuat komentar…







