MANOKWARI –
**Borneonews - Manokwari**, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) melaporkan bahwa pendapatan negara untuk tahun 2024 di Provinsi Papua Barat serta Papua Barat Daya telah terealisasi sebesar Rp1,4 triliun. Jumlah tersebut diperoleh dari total target pendapatan yang ditetapkan sebesar Rp3,5 triliun. Kepala Kantor Wilayah DJPb Papua Barat, Purwadhi Adhiputranto, menyampaikan bahwa hingga tanggal 31 Juli 2024, realisasi pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di wilayah kerja DJPb Papua Barat mencapai 41,79 persen dari pagu yang telah ditentukan. Lebih lanjut, Purwadhi menjelaskan bahwa sumber pendapatan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan domestik tercatat sebesar Rp1,2 triliun. sementara itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp247,34 miliar. Dalam rincian penerimaan pajak, Papua Barat mencatatkan realisasi sebesar Rp577,01 miliar, sedangkan Papua Barat Daya mencapai Rp657,73 miliar. Untuk PNBP, Papua Barat merealisasikan Rp149,26 miliar dan Papua Barat Daya sebesar Rp98,08 miliar. "Penerimaan dari sektor perpajakan telah mencapai 37,74 persen dari target total sebesar Rp3,2 triliun, sementara PNBP terkonfirmasi telah mencapai 86,58 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp285,68 miliar," ujar Purwadhi. Dalam kategorisasi penerimaan pajak domestik, terdapat Pajak Penghasilan non-Minyak dan Gas (PPh non-Migas) yang mencapai Rp664,11 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp528,95 miliar. Selain itu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tercatat sebesar Rp22,48 miliar, sedangkan realisasi cukai mencapai Rp0,21 miliar. Penerimaan pajak lainnya tercatat mencapai Rp14,81 miliar. Dari sektor perdagangan internasional, penerimaan yang berasal dari komponen bea masuk juga turut terealisasi sebesar Rp4,17 miliar, jelas Purwadhi. Kantor Wilayah DJPb Papua Barat, bersama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), terus melakukan pemantauan terhadap laporan saldo rekening. Hal ini dilakukan melalui rekonsiliasi antara KPPN dan lembaga perbankan. Dari hasil identifikasi, terdapat saldo pada satuan kerja pengelola PNBP yang cukup signifikan. Sebagai langkah selanjutnya, pihak DJPb memberikan penegasan mengenai kewajiban penyetoran PNBP serta menetapkan batas maksimum untuk pencairan PNBP tersebut. ANTARA