BATAM –
**Borneonews - Batam**, Direktorat Polairud Polda Kepulauan Riau (Kepri) telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 300 liter minyak tanah bersubsidi yang berasal dari Kabupaten Lingga menuju Kota Batam. Dalam operasi ini, petugas menangkap tiga orang pelaku yang terlibat dalam tindak kejahatan tersebut. Dari keterangan yang diperoleh, ketiga pelaku terdiri dari seorang sopir dan dua asisten sopir yang sedang mengangkut minyak tanah bersubsidi. Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Pol. Trisno Eko Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Kronologi dari kejadian ini dimulai pada hari Jumat, 30 Agustus, ketika Tim Unit I Sisidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri mendapatkan laporan mengenai sebuah kendaraan pick-up dengan nomor polisi BP 8421 BB yang membawa minyak tanah dari Kabupaten Lingga. Kendaraan tersebut diperkirakan akan tiba melalui Pelabuhan ASDP Telaga Punggur. Menanggapi informasi tersebut, tim langsung bertindak cepat untuk memvalidasi laporan yang telah diterima. Mereka melakukan pemantauan dan menunggu kedatangan kapal *roro* dari Kabupaten Lingga di pelabuhan tersebut. Saat tim melihat kendaraan yang dimaksud keluar dari pelabuhan, mereka segera melakukan pembuntutan. Setelah melanjutkan pengejaran, tim akhirnya menghentikan kendaraan tersebut di salah satu sekolah menengah pertama yang terletak di Jalan Patimur, Kelurahan Kabiil, Kecamatan Nongsa. Di sana, mereka melakukan pemeriksaan terhadap muatan kendaraan. Hasilnya, ditemukan sekitar 200 botol minyak tanah bersubsidi dengan ukuran masing-masing 1,5 liter, sehingga totalnya mencapai sekitar 300 liter. Tindak lanjut dari penangkapan ini, sopir yang berinisial RDN dan kedua asistentya, HDR serta MRFE, dibawa ke Markas Komando Ditpolairud Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih detail. Dalam kasus ini, pihak kepolisian menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah direvisi oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Menurut kombinasi hukum yang ada, setiap individu yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan/atau perdagangan bahan bakar minyak bersubsidi bisa dijatuhi hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda mencapai maksimum Rp60 miliar. ANTARA