BORNEONEWS, Palangka Raya - Jasa Raharja Kalteng terus menjalin sinergi dalam pelaksanaan operasi gabungan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan keselamatan berlalu lintas. Seperti yang digelar di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Palangka Raya, Selasa, 3 September 2024.
Kegiatan ini melibatkan UPT PPD Samsat Palangka Raya, Unit Gakkum Ditlantas Polda Kalteng dan Jasa Raharja Kalteng. Kegiatan Tim Pembina Samsat Palangka Raya itu diadakan selama tiga hari sejak hari ini sampai dengan 5 September 2024.
Kepala Jasa Raharja Kalteng, Alfin Syahrin mengatakan, operasi gabungan ini akan rutin dilaksanakan tiap minggunya. “Mengingat, tingkat kepatuhan masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di Kalimantan Tengah kurang dari 50% dari total potensi kendaraan." ujarnya.
Dia melanjutkan, kondisi tersebut menjadi perhatian serius bagi Tim Pembina Samsat Provinsi Kalimantan Tengah, mengingat pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan kontribusi penting dalam pembangunan daerah.
Berbagai langkah strategis pun diambil, termasuk sosialisasi melalui media cetak, online, radio dan partisipasi aktif dalam kegiatan masyarakat untuk memberikan edukasi langsung mengenai pentingnya pajak dalam pembangunan daerah.
--page
Pada operasi gabungan ini, lanjut dia, pengendara yang kedapatan belum melakukan pelunasan PKB & SWDKLLJ akan didata dan diberikan imbauan. Di lokasi operasi gabungan juga telah disiapkan Unit Mobil Samsat Keliling dengan tujuan memberikan kemudahan kepada para pengendara yang terjaring jika ingin langsung melakukan pelunasan PKB, SWDKLLJ dan melakukan pengesahan STNK miliknya.
"Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap keselamatan berkendara dan kesadaran untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah dengan membayar PKB dan SWDKLLJ tepat waktu,” ungkapnya.
Dia menambahkan, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan yang dibayarkan pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan pengesahaan STNK dan Pelunasan PKB, merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja yang dipergunakan untuk pemberian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan UU Nomor 34 Tahun 1964.
“Dengan prinsip gotong royong, maka masyarakat yang patuh dalam pelunasan SWDKLLJ berarti sudah berkontribusi juga dalam meringankan beban para korban kecelakaan lalu lintas,” demikian kata Alfin. (BUDI/Y)









