GORONTALO –
**Borneonews - Gorontalo**, Kepolisian Sektor Tapa yang berada di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, telah menangkap seorang pria berinisial CA (37) yang diduga melakukan pencabulan terhadap adik iparnya yang masih di bawah umur. Tindakan pelecehan seksual ini sangat meresahkan masyarakat, terutama karena korban berusia 14 tahun dan kini dalam kondisi hamil. Kapolsek Tapa, Iptu Hartoyo, mengungkapkan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini berada dalam penahanan di Polsek Tapa. Menurut keterangan yang diperoleh, pelaku melakukan aksi bejatnya secara berulang kali di dalam kamar, biasanya saat istri dan mertuanya tidak ada di rumah. Kasus ini terungkap ketika keluarga korban mulai merasa curiga dengan perubahan fisik yang dialami korban, terutama setelah melihat perutnya yang semakin membesar, yang memberikan indikasi bahwa ia sedang hamil. Setelah melalui proses pendekatan, korban akhirnya mengakui kepada keluarganya bahwa ia telah menjadi korban pencabulan sejak bulan April hingga Juni 2024. Mengetahui hal ini, pihak keluarga tersebut merasa sangat keberatan dan segera melapor ke Polsek Tapa. Pihak kepolisian kemudian segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui unit Reskrim. Kapolsek menambahkan, pelaku beralasan bahwa setiap kali melakukan aksinya, ia dalam keadaan *mabuk* dan mengakui bahwa korban selalu berusaha menolak, namun ia terus melakukan paksaan. Sekarang ini, pelaku berhadapan dengan hukum dan terancam dijerat dengan berbagai pasal yaitu Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) yang dapat menjatuhkan hukuman penjara maksimal selama 13 tahun. Kapolsek Tapa menegaskan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukum selanjutnya akan segera dilaksanakan untuk memastikan keadilan bagi korban. ANTARA