**Borneonews - Sinjai**, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai yang terletak di Sulawesi Selatan, telah melaksanakan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi terkait hak-hak penyandang disabilitas kepada Pemerintah Kabupaten Sinjai. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparat pemerintahan mengenai hak-hak penyandang disabilitas yang telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sinjai, Jhadi Wijaya, menginformasikan bahwa sosialisasi tersebut berlangsung di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat. Kegiatan ini merupakan bagian dari peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia yang ke-79 tahun, serta merupakan upaya untuk memberikan wawasan menyeluruh kepada masyarakat tentang hak-hak disabilitas.
Jhadi Wijaya menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 berperan penting dalam mengatur kesamaan kesempatan bagi penyandang disabilitas di berbagai aspek, baik dalam penyelenggaraan negara maupun masyarakat, termasuk dalam aspek hukum. Hal ini menegaskan pentingnya pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam setiap kebijakan publik.
Dia lebih lanjut menekankan bahwa pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah harus memperhatikan dan mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas, termasuk dengan menyediakan sarana dan prasarana yang memadai. "Peran Dinas PUPR sangat vital dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang inklusif," ujarnya.
Jhadi juga menyoroti pentingnya proaktifnya seluruh elemen pemerintahan, terutama di tingkat daerah, dalam mengedepankan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas sebagai prioritas bersama. Dalam rangka itu, terdapat beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang berkaitan erat dengan tugas Dinas PUPR, seperti kewajiban penyediaan sarana dan prasarana yang aksesibel. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2017 yang mengatur persyaratan kemudahan bangunan gedung.
Jhadi Wijaya berharap, melalui pemahaman bersama tentang keberadaan Undang-Undang ini, masyarakat Kabupaten Sinjai akan lebih sadar dan informatif mengenai akses yang dibutuhkan penyandang disabilitas. Dengan demikian, semua lapisan masyarakat dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan mendukung bagi penyandang disabilitas.
ANTARA
Penyuluhan Hukum untuk Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas
Bagikan:

MAKASSAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Shin Tae-yong Tekankan Pembinaan Usia Dini untuk Majukan Sepak Bola
Madura United Bidik 3 Poin saat Hadapi Persebaya
Tentara Yaman Lumpuhkan Lebih dari 300 Petempur Houthi
Veda Pratama Hormati Keputusan Pembatalan Moto3 Australia
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Ganda Campuran China Li/Huang Juarai Indonesia Masters 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







