BORNEONEWS, Sampit - Kabar adanya aktivitas perjudian berkedok arena permainan makin santer belakangan ini di Kabupaten Kota Sampit, Kotawaringin Timur. Ini setelah Kepolisian Resor Kotim menggerebek arena judi bingo di kawasan Jalan HM Arsyad Sampit, Kamis (14/7/2016) lalu.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotim Salasiah, menyatakan pihaknya mendukung penertiban yang dilakukan kepolisian. Hal ini menurutnya merupakan salah satu bukti komitmen kepolisian memberantas permainan judi di masyarakat.

“Kami tentu mendukung penertiban judi bingo karena permainan ketangkasan itu hanya kedok. Apalagi tempatnya pastinya tidak memiliki izin,” kata dia, saat dihubungi, Minggu (17/7/2016).

Menurut politisi PPP itu, beroperasinya tempat permainan ketangkasan memang sangat meresahkan sekali bagi masyarakat banyak. Sebab, permainan berunsur judi sangat menjanjikan dengan hadiah-hadiah yang disediakan pihak pengelola.

Dia menilai pemilik atau pengelola sangat berani. Sebab, usahanya yang dijalaninya itu berada di tengah kota Mentaya ini.

“Apabila suatu permainan mengunakan uang terus ada imbalan (hadiah) sudah jelas itu judi. Jika memang dari dinas atau instansi terkait mengeluarkan izinnya hiburan tersebut, tentu ilegal dan melanggar hukum,” ungkap Salasiah yang juga dikenal sebagai ustadzah tersebut.

Dia pun mengharapkan pihak kepolisian untuk terus mengawasi dan menertibkan permainan judi dalam bentuk apapun. Sebab, hal ini merupakan bagian dari tindak pidana perjudian yang diatur dalam Pasal 303 KUHP.

Terpisah, Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan mengatakan pihaknya tidak segan-segan melakukan tindakan terhadap permainan judi dengan alat ketangkasan.

“Kalau ada unsur berbau judi, tentu tidak dibenarkan. Kepolisian akan menindak tegas perjudian,”

Hendra juga menegaskan, anggota Polri tidak dibenarkan untuk mendukung dibukanya perjudian apalagi yang berkedok permainan ketangkasan. Jika ditemukan adanya oknum Polri terlibat, agar dapat dilaporkan langsung ke pihaknya. (RIFQI/m)