MEDAN –
**Borneonews - Medan**, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) baru-baru ini mengambil langkah tegas dengan menahan dua individu yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Bank Negara Indonesia (BNI) kepada PT Prima Jaya Lestari Utama. Penahanan ini berlangsung di lokasi Jalan Pemuda, Kota Medan, Sumatera Utara. Kedua tersangka tersebut dikenali dengan inisial FM, yang menjabat sebagai analis kredit, dan TA, yang merupakan Direktur dari PT Prima Jaya Lestari Utama. Hal ini diungkapkan oleh Yos A Tarigan, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, pada hari Selasa. Penahanan dilakukan berdasarkan alasan yang kuat, di mana Kejati Sumut telah berhasil mengumpulkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk memulai proses hukum. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa kedua pihak yang diduga terlibat ini dapat melarikan diri, merusak, atau bahkan menghilangkan barang bukti yang ada, serta melakukan tindakan pidana kembali. Selama masa penahanan, kedua tersangka akan berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan selama 20 hari, terhitung dari tanggal 2 September hingga 21 September 2024. Kasus ini bermula dari penawaran yang dilakukan oleh FM kepada TA dengan maksud untuk mengajukan fasilitas kredit bagi PT Prima Jaya Lestari Utama, salah satunya adalah untuk menambah modal kerja. Di antara jaminan yang diajukan oleh PT Prima Jaya Lestari Utama adalah pabrik minyak kelapa sawit dengan kapasitas 45 ton/jam, lengkap dengan sarana dan perlengkapan yang dibutuhkan. Namun, dalam proses pengajuan tersebut, FM diduga tidak melaksanakan analisis yang seharusnya terhadap PT Prima Jaya Lestari Utama, meskipun seharusnya perusahaan ini dianggap tidak layak untuk menerima fasilitas kredit dari BNI. FM malah menyetujui permohonan TA, dengan menciptakan permohonan pinjaman yang bertentangan dengan nilai agunan yang diajukan. Berdasarkan hasil audit independen, total kredit yang dikucurkan kepada PT Prima Jaya Lestari Utama mencapai Rp65 miliar. Dalam situasi ini, terjadi indikasi tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp36,93 miliar. Ketidaksesuaian dalam analisis yang dilakukan oleh FM sebagai analis kredit BNI terhadap kemampuan TA selaku Direktur Perusahaan berujung pada masalah pembayaran yang tidak dilunasi pada tahun 2020. Akibatnya, jaminan berupa pabrik minyak kelapa sawit dengan kapasitas 45 ton/jam yang telah disita dijual melalui lelang dengan harga jauh di bawah nilai yang ditetapkan sebelumnya oleh FM. Kedua tersangka diancam dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ANTARA