JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia melaporkan bahwa jumlah kasus terkait perundungan atau *bullying* yang diterima hingga saat ini mencapai 542 laporan. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi saat memberikan keterangan di Gedung DPR RI. Nadia menjelaskan bahwa dari total 1.500 laporan yang diterima melalui kanal pengaduan, pihaknya harus melakukan verifikasi untuk memastikan apakah setiap laporan memang benar-benar berkaitan dengan tindakan perundungan. Dalam proses tersebut, sebanyak 540 laporan dinyatakan memenuhi kategori sebagai kasus perundungan. Keterangan ini disampaikan menyusul adanya kasus perundungan yang menimpa Dokter Aulia Risma Lestari, seorang mahasiswi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) pada Jurusan Anestesi Universitas Diponegoro. Dari 542 kasus yang dilaporkan, diketahui bahwa 221 di antaranya terjadi di berbagai rumah sakit vertikal yang berada di bawah naungan Kemenkes. Kementerian Kesehatan juga mencatat bahwa sejumlah rumah sakit seperti RS M. DJamil di Padang, RS Mohammad Hoesin di Palembang, RS Adam Malik di Medan, RSCM di Jakarta, RS Hasan Sadikin di Bandung, RS Kariadi di Semarang, RS Wahidin Sudirohusodo di Makassar, dan RS Kandou di Manado, semua terlibat dalam konteks perundungan ini. Hal ini menunjukkan bahwa hampir seluruh rumah sakit vertikal yang berfungsi sebagai tempat pendidikan bagi calon dokter spesialis mengalami masalah serupa. Di RSCM, terdapat laporkan mengenai dua hingga tiga kasus perundungan. Nadia menekankan pentingnya adanya perubahan yang signifikan di dalam PPDS agar tindakan perundungan tidak lagi dipandang sebagai hal yang biasa. Ia mengingatkan bahwa perlu adanya perubahan besar untuk menghentikan pola pikir yang menganggap perundungan sebagai kebiasaan yang wajar. Nadia juga menjelaskan bahwa jika dugaan perundungan terjadi di rumah sakit vertikal Kemenkes, langkah investigasi akan dilakukan. Apabila pelaku terbukti melakukan tindakan perundungan, sanksi akan dikenakan sesuai dengan Instruksi Menteri Kesehatan yang ditetapkan pada bulan Juli 2023. Instruksi tersebut dengan jelas mengatur langkah-langkah pencegahan perundungan di institusi kementerian, termasuk ketentuan mengenai siapa saja yang akan dikenakan sanksi. Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa perundungan yang dialami oleh Dokter Aulia mencerminkan kurangnya komitmen dari para pemangku kepentingan dalam menangani isu ini secara tuntas. Menurutnya, perundungan telah menjadi masalah yang tidak terpecahkan selama puluhan tahun akibat kurangnya kepedulian dari berbagai pihak. Menkes Budi menekankan bahwa ia telah berupaya dengan tegas untuk mengatasi masalah ini sejak menjabat, dengan harapan bahwa suatu saat perundungan di lingkungan pendidikan dokter spesialis dapat dihilangkan. ANTARA