**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih melakukan upaya untuk membongkar jaringan penyelundupan benih bening lobster (BBL) yang berlangsung di Indonesia. Informasi ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, dalam pertemuannya dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta.
Pung menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan aparat penegak hukum telah memanggil beberapa warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam penyelundupan BBL meskipun mereka tidak hadir memenuhi panggilan tersebut. Pung secara tegas menyatakan bahwa pemodal utama di balik kejahatan ini bukanlah pejabat pemerintah, melainkan individu yang memiliki dana besar.
"Jika mereka tidak hadir, kami akan menetapkan mereka sebagai daftar pencarian orang (DPO)", ungkap Pung. Ia juga menambahkan bahwa jika para pelaku masih menghindar, mereka dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal enam tahun. Namun, ia mengakui bahwa hukuman semacam itu tidak selalu memberikan efek jera. Bisnis ilegal ini, berdasarkan pengamatan, sangat menguntungkan, sehingga pelaku cenderung tetap menjalankan aktivitas mereka meskipun ada ancaman penjara.
KKP juga berupaya memperkuat kerja sama lintas lembaga, termasuk TNI AL, kepolisian, dan Bea Cukai, untuk menuntaskan kasus penyelundupan yang melibatkan komoditas bernilai tinggi tersebut. Pung menekankan bahwa meski pihaknya menangkap pelaku dan mereka dihukum, tidak ada jaminan bahwa aktivitas ilegal ini akan berhenti. Menurutnya, kondisi ini mirip dengan permasalahan narkoba, di mana terlepas dari hukuman yang ketat, masih ada individu yang tidak jera.
Terdapat sejumlah kendala dalam menghadapi kasus penyelundupan ini, salah satunya adalah keterbatasan anggaran. Dalam kesempatan rapat dengan Komisi IV DPR RI, Pung mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp1 triliun untuk tahun 2025 demi meningkatkan kapasitas penegakan hukum.
Terlepas dari masalah pendanaan yang ada, Pung menyatakan keyakinannya untuk membongkar jaringan penyelundupan BBL sebelum masa pemerintahan Joko Widodo berakhir. Dalam perkembangan sebelumnya, KKP bersama Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 795 ribu benih lobster yang diperkirakan bernilai sekitar Rp90 miliar. Penangkapan ini dilakukan di perairan Batam.
Pung menjelaskan lebih lanjut bahwa 795 ribu benih lobster tersebut terdiri dari jenis lobster pasir dan lobster mutiara. Barang tersebut dikemas dalam 80 boks sterofom dan rencananya akan diselundupkan ke Vietnam melalui Singapura. Keberhasilan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan koordinasi yang baik antara berbagai instansi yang terlibat dalam operasi ini.
ANTARA
KKP Berantas Jaringan Penyelundupan Benih Lobster di Indonesia
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Ganda Campuran China Li/Huang Juarai Indonesia Masters 2026
BPN Berkontribusi Tingkatkan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834 Triliun
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Komentar (0)
Memuat komentar…







