**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa upaya penegakan hukum dalam kasus tindak pidana korupsi tidak akan mengganggu pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dijadwalkan pada tahun 2024. Penegasan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam sebuah konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Tessa menyatakan, "KPK akan menjamin bahwa semua proses investigasi dan penyidikan yang dilakukan tidak akan mempengaruhi jalannya Pilkada yang sedang berlangsung. Selain itu, kami tidak akan menggunakan kegiatan hukum ini sebagai sarana politik untuk menargetkan lawan politik dalam konteks tersebut." Pernyataannya menekankan komitmen KPK untuk menjaga integritas proses politik.
Dia juga menjelaskan bahwa semua tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK akan berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Ini mencakup proses hukum yang dihadapi oleh calon kepala daerah yang turut serta dalam Pilkada 2024. "Setiap kegiatan penyelidikan dan penyidikan di KPK tetap dilaksanakan sesuai rencana, termasuk terhadap mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka," tambah Tessa.
Tessa, yang memiliki latar belakang penyidik, menegaskan bahwa saat ini terdapat calon kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum yang terkait tetap berlanjut sebagaimana adanya. "Salah satu calon kepala daerah yang baru-baru ini kami tetapkan sebagai tersangka akan tetap menjalani proses hukum tanpa ada perubahan," ungkapnya.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga memberikan pernyataan terkait hal ini. Kejagung berencana untuk menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah yang berpartisipasi dalam Pilkada 2024. Langkah ini diambil untuk menjaga objektivitas dan integritas dari proses demokrasi yang sedang berjalan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penundaan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya *black campaign*, di mana satu calon dapat memanfaatkan isu negatif untuk merendahkan lawan politiknya. Harli menekankan bahwa keputusan untuk menunda tidak berarti melindungi tindakan ilegal yang mungkin dilakukan oleh para calon tersebut.
Ia juga memberikan jaminan bahwa setelah Pilkada berakhir, proses hukum terhadap calon kepala daerah yang bermasalah akan dilanjutkan. "Setelah Pilkada 2024, kami akan memastikan semua proses hukum akan tetap berjalan dan tidak terhenti," tutupnya.
ANTARA
KPK Pastikan Penegakan Hukum Tak Ganggu Pilkada 2024
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
PDIP Dukung Revisi UU Peradilan Militer Pascaputusan MK
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Komentar (0)
Memuat komentar…







