**Borneonews - Serang**, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten telah melakukan penangkapan terhadap kepala desa Wanakerta yang berinisial TS. Ia diduga terlibat dalam kasus pemalsuan surat tanah.
Menurut keterangan dari Dirreskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, tindakan ilegal ini dilatarbelakangi oleh motif untuk memperoleh keuntungan pribadi. TS memanfaatkan *modus operandi* dengan membuat atau menggunakan dokumen yang informasinya tidak akurat atau palsu untuk proses penerbitan Sertifikat Hak Milik.
Kejadian ini bermula ketika Nurmalia, yang merupakan pemilik tiga bidang tanah di Kampung Sarongge, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, mengajukan permohonan untuk penerbitan sertifikat tanah melalui program Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diselenggarakan pada tahun 2022. Namun, permohonan tersebut tidak mendapatkan respon dan tidak diterbitkan oleh pihak berwenang.
Pada bulan Maret 2024, Nurmalia kembali mengajukan permohonan untuk melakukan pengukuran tanah di kantor pertanahan Kabupaten Tangerang terkait tiga bidang yang dimilikinya. Pengukuran tersebut dilakukan oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB). Hasil dari pengukuran menunjukkan bahwa sertifikat Hak Milik atas nama TS telah terbit melalui program Ajudikasi PTSL 2022.
Dian menyatakan bahwa proses penerbitan sertifikat tersebut diduga melibatkan penggunaan surat yang bersifat palsu. "Proses penerbitan sertifikat hak milik atas nama tersangka TS, yang juga menjabat sebagai kepala Desa Wanakerta, diduga menggunakan dokumen yang tidak sesuai atau palsu. Hal ini menyebabkan kerugian bagi Nurmalia yang dilaporkan mencapai Rp2,1 miliar," tambah Dian.
Tersangka TS kini menghadapi ancaman kejahatan serius, di mana ia dijerat dengan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berpotensi menghukumnya hingga tujuh tahun penjara, serta Pasal 263 yang dapat mengakibatkan hukuman enam tahun penjara.
ANTARA
Kepala Desa Wanakerta Ditangkap atas Pemalsuan Surat Tanah
Bagikan:

BANTEN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Generasi Tua Dayak Tola' Keluhkan Bahasa Daerah yang Kian Menghilang
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Komentar (0)
Memuat komentar…







