**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil melakukan penangkapan terhadap 116 kapal yang terbukti melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal atau *illegal fishing* di perairan Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa jumlah total kapal yang ditangkap mencapai 116 unit. Hal ini disampaikan Pung dalam sebuah pernyataan setelah melakukan rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta. Penangkapan kapal-kapal ini dilakukan dalam upaya untuk menegakkan hukum terhadap praktik penangkapan ikan yang tidak sah, dan berlangsung dari bulan Januari hingga akhir Agustus 2024.
Lebih jauh, Pung menjelaskan bahwa kapal-kapal yang ditangkap tidak hanya berasal dari luar negeri, tetapi juga terdapat kapal-kapal berbendera Indonesia. Meski demikian, ia tidak memberikan detail mengenai asal dari masing-masing kapal tersebut.
Kapal-kapal yang terlibat kegiatan *illegal fishing* ini diamankan di beberapa lokasi, di antaranya di Natuna, utara Manado di kawasan Pasifik, perairan Arafura, serta Laut Jawa. Pung mengungkapkan bahwa banyaknya penangkapan yang dilakukan menunjukkan adanya aktivitas yang merugikan ekosistem laut.
Pung menambahkan, untuk kapal-kapal asing yang terjaring, KKP akan melakukan penyidikan serta menyita kapal-kapal tersebut. Di sisi lain, kapal-kapal yang terdaftar di bawah bendera lokal akan dikenakan sanksi denda berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Tindakan lebih lanjut akan diambil terhadap awak kapal asing yang terlibat dalam *illegal fishing*, di mana mereka akan dideportasi dan pelakunya akan ditahan. Berbeda dengan itu, awak dari kapal lokal tidak akan dikenakan penahanan.
Penegakan hukum terhadap kapal-kapal yang terlibat dalam aktivitas *illegal fishing* ini merupakan salah satu langkah strategis pemerintah dalam menjaga keberlanjutan sumber daya laut di wilayah Indonesia. KKP berharap bahwa langkah tegas ini mampu mengurangi praktik penangkapan ikan ilegal, yang selama ini memberikan dampak negatif pada perekonomian dan ekosistem laut.
Di sisi lain, Pung juga menegaskan pentingnya adanya peningkatan anggaran guna memperkuat operasi pengawasan di laut. Dengan alokasi dana yang memadai, diharapkan KKP dapat melaksanakan patroli laut dengan lebih intensif dan berkelanjutan.
"Oleh karena itu, kami dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI, telah mengajukan tambahan pagu anggaran sebesar Rp1 triliun untuk tahun 2025," tutup Pung.
ANTARA
Kemenkkp Tangkap 116 Kapal Ilegal, Penegakan Hukum Berlanjut
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Komentar (0)
Memuat komentar…







