SURABAYA –
**Borneonews - Kediri**, Pemerintah Kota Kediri, yang terletak di Jawa Timur, mengungkapkan bahwa terdapat 3.002 warga yang tercatat dalam kategori kemiskinan ekstrem. Oleh karena itu, pihak pemerintah akan segera mencari langkah-langkah solusi yang efektif untuk menangani permasalahan ini. Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Paulus Budi Luhur, menjelaskan bahwa pemkot telah melakukan verifikasi terhadap data warga miskin, termasuk yang masuk dalam penghitungan kemiskinan ekstrem. Sebelumnya, jumlah warga tersebut belum mendapatkan bantuan sama sekali, sehingga perlu diidentifikasi lebih lanjut. "Kami telah mencocokkan data dan hampir semua warga yang terdaftar telah memperoleh bantuan dari Pemkot Kediri. Bantuan tersebut meliputi *BPNTD* (Bantuan Pangan Nontunai Daerah) serta *ASLUT* (Asistensi Lanjut Usia Telantar) yang akan disalurkan pada tahun 2024," ujarnya pada Selasa di Kediri. Paulus menambahkan, meskipun sebagian besar warga sudah mendapatkan bantuan, masih ada sekitar 20 orang dalam kategori tersebut yang belum menerima dukungan. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk kurangnya data yang valid pada *Data Terpadu Kesejahteraan Sosial* (DTKS). "Dari 3.002 warga yang terdata dalam kemiskinan ekstrem, kami menemukan sekitar 20 individu yang belum menerima bantuan. Kami sedang mencari solusi untuk memberikan bantuan kepada mereka, karena mereka tergolong miskin namun tidak terdaftar dalam DTKS," paparnya. Ia menjelaskan bahwa ke-20 orang tersebut tidak terdaftar dalam DTKS karena berbagai alasan. Misalnya, ada beberapa di antaranya yang merupakan pensiunan pemerintah, ada yang dalam hasil survei dianggap memiliki rumah yang layak, atau terdapat anggota keluarga dalam satu keluarga yang memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Regional (UMR). "Permasalahan muncul akibat adanya regulasi tersebut, yang membuatnya sulit untuk memberikan bantuan kepada mereka. Ini bukan karena kekurangan anggaran," tegasnya. Paulus juga menyampaikan bahwa lebih dari 3.000 warga kurang mampu di Kota Kediri telah tercatat dan menerima bantuan dari Dinas Sosial setempat. Berdasarkan data yang ada, terdapat 488 warga lanjut usia yang sudah mendapatkan bantuan *ASLUT*, dan 2.582 warga yang berstatus fakir miskin menerima bantuan *BPNTD*. Masing-masing penerima memperoleh bantuan sebesar Rp200.000 setiap bulan, yang berjumlah Rp2,4 juta dalam setahun. "Masyarakat yang mendapatkan bantuan adalah mereka yang telah terdaftar dalam DTKS dan belum mendapatkan dukungan baik dari Kementerian Sosial maupun Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur," kata Paulus. Ia menambahkan, DTKS merupakan syarat utama bagi Dinas Sosial untuk mengeluarkan anggaran dalam memberikan bantuan sosial. Dengan demikian, penerima bantuan sosial wajib terdaftar dalam DTKS. Selain bantuan untuk warga miskin, Dinas Sosial Kota Kediri juga memberikan dukungan terhadap anak-anak yang berhadapan dengan hukum dengan nilai bantuan Rp300 ribu per bulan serta untuk orang dengan kecacatan berat yang mendapatkan Rp500 ribu setiap bulannya. Tidak hanya itu, bantuan juga diberikan kepada keluarga yang anggotanya meninggal dunia dalam bentuk santunan kematian senilai Rp2 juta. "Santunan kematian ini dapat diperoleh oleh warganya yang terdaftar di DTKS dan meninggal di wilayah Kota Kediri," tambah Paulus. Dia juga menekankan bahwa selain menyalurkan bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Dinas Sosial Kota Kediri berperan dalam mendampingi penyaluran bantuan dari pemerintah pusat. Ini termasuk bantuan pangan nontunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta bantuan dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur yang khusus menyasar penyandang disabilitas. "Untuk bantuan yang berasal dari pemerintah pusat dan provinsi, peran Dinas Sosial lebih bersifat pendampingan. Pendataan dan penyaluran dilakukan secara langsung oleh pihak pemerintah pusat atau provinsi," tutupnya. ANTARA