JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana untuk mencabut surat izin praktik (*SIP*) dan surat tanda registrasi (*STR*) bagi pelaku perundungan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (*PPDS*) apabila mereka terbukti bersalah melakukan tindakan tersebut. Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, mengungkapkan bahwa sanksi yang akan diterapkan bervariasi sesuai dengan tingkat keparahan perundungan. "Sanksinya dapat berupa berbagai macam tindakan, mulai dari yang ringan hingga yang berat. Jika pelanggarannya serius, bisa saja kita mencabut *SIP* dan *STR* mereka," jelasnya saat ditemui di Gedung DPR RI. Nadia menekankan bahwa jika pelaku perundungan berprofesi sebagai dokter yang bekerja di rumah sakit vertikal di bawah Kemenkes, sanksi yang diterima akan mengikuti kriteria yang telah ditetapkan. Sanksi tersebut termasuk teguran, penurunan jabatan, atau penundaan kenaikan pangkat. "Apabila pelaku merupakan aparatur sipil negara (*ASN*), maka sanksinya bisa berupa pemutusan kontrak jika dia adalah dokter kontrak. Jika dia seorang *ASN*, maka bisa dikeluarkan dari jabatannya. Untuk mahasiswa atau peserta pendidikan spesialis, kami akan mengembalikannya ke fakultas kedokteran untuk menjalani proses pembinaan lebih lanjut," paparnya. Nadia menjelaskan lebih lanjut bahwa jika seorang mahasiswa *PPDS* sudah dipulangkan ke fakultas kedokteran, mereka mungkin akan menerima sanksi yang mengharuskan mereka untuk tidak mengikuti pendidikan selama satu atau beberapa semester. Bahkan, mereka mungkin tidak diperbolehkan untuk menjalani praktik di rumah sakit vertikal di bawah Kemenkes. Di sisi lain, jika perundungan terjadi di luar lingkungan rumah sakit vertikal, Kemenkes berencana untuk mengirimkan surat pemberitahuan. "Kami akan mengirimkan surat tanpa mencantumkan identitas pelaku, tetapi menjelaskan bahwa kasus tersebut terjadi di mana dan pada program studi apa," tambahnya. Nadia juga menyatakan bahwa ketentuan ini berlaku bagi pemerintah daerah, yang juga memiliki kegiatan pendidikan di rumah sakit umum daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. "Untuk rumah sakit di luar Kemenkes, jika mereka memerlukan bantuan resmi dari kami, kami akan memberikan dukungan. Namun, jika tidak ada permintaan, kami tidak memiliki kewenangan untuk campur tangan," ujarnya. Terkait dengan kasus perundungan yang dialami oleh mahasiswi Jurusan Anestesi Universitas Diponegoro, Dokter Aulia Risma Lestari, Nadia menginformasikan bahwa Kemenkes telah menghentikan sementara semua aktivitas pendidikan untuk peserta *PPDS* di Rumah Sakit Kariadi, Semarang, Jawa Tengah. "Dimasukkan dalam kategori penghentian wahana pendidikan, bukan penghentian program studi. Penghentian program studi adalah kewenangan universitas dan fakultas kedokteran. Kami menghentikan wahana pendidikan di RS Kariadi selama kurang lebih dua minggu dan sampai saat ini, kami belum membuka kembali kegiatan pendidikan tersebut," ungkapnya. ANTARA