SURABAYA –
**Borneonews - Surabaya**, Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (ITMI) wilayah Jawa Timur mengharapkan agar keputusan dari majelis hakim dalam kasus penganiayaan dan pelecehan yang menimpa korban penyandang disabilitas netra di Kabupaten Sumenep dapat berpihak kepada korban. Ketua Pengurus Wilayah ITMI Jatim, Zainul Muttaqin, menjelaskan bahwa kasus penganiayaan yang melibatkan tiga terdakwa tersebut sudah memasuki proses di Pengadilan Negeri Sumenep. Pihak ITMI terus memberikan pendampingan kepada Suhaniya, selaku korban yang merupakan seorang penyandang disabilitas. Menurut Zainul, dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) telah menyampaikan tuntutan pidana selama 1,6 tahun atau setara dengan 18 bulan penjara untuk ketiga terdakwa yang berinisial SF, MT, dan MS, ketiganya merupakan warga Kabupaten Sumenep. Namun, ia menekankan bahwa korban merasa tidak puas dengan besarnya tuntutan tersebut. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa berdasarkan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ancaman pidana untuk kasus seperti ini dapat mencapai maksimum 5 tahun 6 bulan, ditambah lagi dengan pertimbangan bahwa korban mengalami pelecehan ganda akibat kondisi disabilitasnya. Zainul menambahkan bahwa pihak keluarga besar ITMI berharap agar majelis hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Menurutnya, keputusan hakim terhadap kasus ini bukan hanya untuk Suhaniya, melainkan juga menjadi refleksi atas perlakuan hukum terhadap penyandang disabilitas yang sering kali mengalami kendala dan keadilan yang tidak memadai. Zainul juga mengingatkan bahwa salah satu pelaku merupakan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan pelecehan terhadap perempuan penyandang disabilitas. Hal ini seharusnya menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. Ia berharap agar majelis hakim dapat berpikir secara bijak dalam memberikan putusan yang sebanding dengan tindakan pidana yang telah dilakukan oleh para terdakwa. Selain itu, Zainul juga menekankan pentingnya putusan yang progresif dari majelis hakim. Dia berharap agar keputusan tersebut tidak hanya mengikuti tuntutan JPU, bahkan dapat memberi hasil yang lebih ringan dari tuntutan yang diajukan. Ini adalah saat yang krusial bagi komunitas penyandang disabilitas, dan harapan terhadap putusan yang mengedepankan keadilan menjadi babak penting dalam perjalanan hukum bagi mereka. ANTARA