GORONTALO –
**Borneonews - Kota Gorontalo**, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), Anggoro Eko Cahyo, telah menyerahkan penghargaan Paritrana Award tahun 2023 kepada para pemenang di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, pada hari Selasa. Dalam sambutannya, Anggoro menyampaikan bahwa penghargaan yang diterima itu mungkin hanya dirasakan sebagai sebuah momen sesaat. Namun, manfaatnya akan dirasakan secara berkelanjutan oleh pekerja dan keluarga mereka. Penghargaan Paritrana Award ini merupakan pengakuan dari pemerintah kepada pemerintah daerah, pemerintah desa, dan pelaku usaha yang telah berkontribusi terhadap pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Tujuan dari penghargaan ini adalah untuk mewujudkan *universal coverage* bagi seluruh pekerja di Indonesia. Anggoro juga menjelaskan bahwa saat ini terdapat sekitar 100 juta tenaga kerja di Indonesia. Sayangnya, hanya 38,7 juta dari mereka yang sudah terlindungi oleh jaminan sosial. Dari jumlah tersebut, sekitar 25 juta merupakan pekerja formal, sedangkan pekerja informal yang terlindungi baru mencapai 8 juta, meskipun ada sekitar 60 juta pekerja informal di negara ini. Lebih lanjut, Anggoro menegaskan bahwa negara memiliki mandat untuk memastikan lima program utama yang mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan kerja. Ia menyoroti pentingnya perlindungan bagi pekerja informal, karena di kalangan pekerja formal, perusahaan-perusahaan umumnya sudah lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban tersebut. Mintje Wattu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku, juga menambahkan bahwa filosofi dari Paritrana Award adalah untuk meningkatkan kesadaran dalam memenuhi hak atas jaminan sosial bagi setiap warga negara. Hal ini merupakan amanah dari konstitusi yang harus dipenuhi oleh negara melalui berbagai lapisan pemerintahan, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kebijakan lainnya. Ia menekankan bahwa jaminan sosial sangat penting untuk menjaga martabat dan kelangsungan hidup warga negara. Jaminan tersebut juga dapat mencegah terjadinya kemiskinan baru yang mungkin timbul akibat risiko seperti kecelakaan kerja atau meninggal dunia. ANTARA