JAKARTA –
**Borneonews - Sumenep**, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) meminta agar hukuman bagi J (41), seorang kepala sekolah yang terlibat dalam kekerasan seksual terhadap anak, dan E (41), ibu yang mengantarkan anaknya kepada J, diperberat. Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPA, Nahar, dia menegaskan pentingnya pelaku serta ibu korban diproses secara hukum dengan penegakan hukuman yang lebih berat. Nahar menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di Provinsi Jawa Timur serta di Kabupaten Sumenep. Tujuan dari koordinasi ini adalah untuk memberikan pendampingan dan pendekatan pemulihan psikologis bagi korban agar proses pemulihan berjalan dengan baik dan menyeluruh. Kasus ini berfokus pada T (13), seorang gadis yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), yang telah menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh J. Hal yang lebih memprihatinkan adalah tindakan E, ibu dari korban, yang membawa anaknya ke rumah J dan diduga membiarkan kekerasan tersebut terjadi. Diduga, tindakan E tersebut dipicu oleh iming-iming sejumlah uang dan satu unit sepeda motor yang dijanjikan oleh J. Akibat dari tindakan kekerasan seksual tersebut, T mengalami trauma psikis yang signifikan. Dalam perkembangan terakhir, baik J maupun E telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak kekerasan yang mereka lakukan. Proses hukum diharapkan berjalan dengan adil demi keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. ANTARA