**Borneonews - Sukabumi**, Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota mengambil tindakan tegas terhadap tiga buronan yang terlibat dalam kasus pencurian. Tindakan ini berupa penembakan terukur yang diarahkan pada betis ketiga pelaku, yang dikenal dengan modus operandi memecahkan kaca mobil dan mengempiskan ban.
Ketiga individu tersebut berinisial DD (25), YBP (26), dan RA (29). Penangkapan berlangsung di Jalan Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, pada hari Minggu, 1 September, sekitar pukul 02.00 WIB. Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menyampaikan informasi tersebut dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di markas Polres Sukabumi pada siang hari setelah penangkapan.
Saat ditangkap, ketiga tersangka sedang berkumpul untuk merencanakan tindakan pencurian lainnya di wilayah Banten. Dalam proses penangkapan, personel kepolisian terpaksa melumpuhkan mereka karena melakukan perlawanan serta mencoba melarikan diri. Penembakan diarahkan pada bagian betis kaki kiri dan kanan untuk mengamankan situasi.
Setiap pelaku memiliki peran masing-masing dalam aksi kejahatan ini. DD berfungsi sebagai eksekutor yang bertanggung jawab atas tindakan memecahkan kaca mobil dan mengambil barang berharga, berupa uang yang disimpan dalam tas. Sedangkan YBP dan RA berperan untuk mengalihkan perhatian orang lain dan memantau situasi di lokasi kejadian.
Komplotan ini diketahui telah mencuri di beberapa daerah, dengan tiga lokasi beraksi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Salah satu lokasi terletak di Jalan KH A Sanusi, RT 02/09, Kelurahan/Kecamatan Gunungpuyuh, yang merupakan area halaman Pool Damri dengan total kerugian mencapai Rp500 juta. Selain itu, mereka juga beraksi di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Cikole, dengan jumlah uang tunai yang berhasil dicuri sebesar Rp220 juta, serta di Jalan Pabuaran RT 04/06, Kelurahan Dayeuhluhur, di mana mereka mendapatkan uang sekitar Rp11 juta.
Lebih lanjut, Kapolres Rita menambahkan bahwa ketiga tersangka juga diduga terlibat dalam aksi pencurian serupa yang terjadi di Kabupaten Cianjur dan Bogor, dengan total enam lokasi kejadian. Hingga saat ini, Satreskrim Polres Sukabumi Kota masih melanjutkan pengembangan kasus ini, dan terdapat informasi bahwa para pelaku tidak beraksi sendirian, melainkan dengan beberapa rekannya yang kini masih dalam pencarian.
Akibat tindakan kriminal yang telah dilakukan, ketiga tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. Mereka dikenakan pasal-pasal yang relevan, yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dapat mengakibatkan hukuman penjara selama tujuh tahun, serta Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang memiliki ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Barang bukti yang berhasil disita dari tangan para tersangka meliputi empat unit handphone, dua sepeda motor tipe Yamaha X-Ride dan Satria FU, serta pecahan busi mobil yang diduga digunakan untuk memecahkan kaca kendaraan.
ANTARA
Polisi Tembak Buronan Pencurian, Tiga Pelaku Ditangkap di Banten
Bagikan:

BOGOR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Indonesia Lampaui Target Emas Asian Para Games 2026
Rian/Daniel ke Final Kudus Indonesia Masters Usai Menang Tiga Gim
Komentar (0)
Memuat komentar…







