JAKARTA –
**Borneonews - Cirebon**, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengambil langkah penting dengan memberikan perlindungan bagi tujuh terpidana yang terlibat dalam kasus kematian Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat. Keputusan ini diambil untuk memastikan keselamatan dan hak-hak prosedural mereka sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan keterangan palsu serta sebagai pemohon peninjauan kembali (PK). Tujuh individu yang mendapat perlindungan tersebut adalah RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD. Mereka kini berstatus sebagai saksi dalam proses hukum yang tengah berlangsung. Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengungkapkan bahwa lembaganya memberikan layanan program pemenuhan hak prosedural yang mencakup pendampingan saat para saksi memberikan keterangan di setiap tahap peradilan pidana serta dalam proses hukum peninjauan kembali. Keputusan perlindungan ini diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang berlangsung pada hari Senin, 2 September. Lebih lanjut, Suparyati menjelaskan bahwa ketujuh terpidana yang dilindungi akan mendapatkan layanan pemenuhan hak prosedural. Mereka juga akan mendapatkan pengawalan dan pengamanan saat memberikan kesaksian dalam persidangan PK di Pengadilan Negeri Cirebon. Untuk SD, salah satu dari tujuh terpidana tersebut, LPSK telah memutuskan untuk memberikan perlindungan tambahan berupa pengawasan fisik dan rehabilitasi psikologis, keputusan ini diambil berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh LPSK. Lebih lanjut, Suparyati menekankan pentingnya agar SD dikembalikan ke Lapas Cirebon. Ia menjelaskan bahwa setelah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat, SD masih ditempatkan di Lapas Banceuy yang berada di Kota Bandung, sementara terpidana lainnya sudah dipindahkan ke Lapas Cirebon. Pertimbangan pemindahan ini adalah demi mempermudah akses kunjungan dari keluarganya. Selain itu, lokasi Lapas Cirebon dinilai lebih efektif untuk mendukung pelaksanaan upaya hukum PK di Pengadilan Negeri Cirebon. Berdasarkan alasan-alasan tersebut, LPSK telah merekomendasikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, khususnya kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan, agar SD segera dipindahkan kembali ke Lapas Kelas I Cirebon. ANTARA