MEDAN –
**Borneonews - Medan**, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, telah menjatuhkan vonis penjara selama satu tahun empat bulan atau 16 bulan kepada empat orang terdakwa yang terlibat dalam pembuatan minuman keras (miras) ilegal. Kejadian ini berlangsung di Jalan Kapten Sumarsono, Kota Medan. Ketua majelis hakim, As'ad Rahim Lubis, mengungkapkan, "Kami menjatuhkan hukuman kepada keempat terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama satu tahun empat bulan." Dalam situasi ini, para terdakwa yang dimaksud adalah Rojekki Rudi Harri Silaban alias Pak Dinda, Sardes Manik alias Sardes, Arjunawan Manik alias Jun, dan Trinopel Manik alias Nopel. Mereka terbukti melakukan tindak pidana dalam pembuatan miras tanpa memiliki izin, termasuk nomor pokok pengusaha barang kena cukai seperti yang termuat dalam dakwaan alternatif kedua. As'ad Rahim menekankan bahwa tindakan para terdakwa melanggar ketentuan Pasal 50 dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain hukuman penjara, majelis hakim juga memerintahkan para terdakwa untuk membayar denda yang besarnya dua kali nilai cukai, yang ditetapkan mencapai Rp106 juta per satuan. Dengan demikian, total denda yang harus dibayarkan mencapai Rp212 juta. Pihak majelis hakim menegaskan bahwa jika denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, jaksa berhak untuk menyita harta benda atau pendapatan para terdakwa guna mengganti denda yang berlaku. Apabila harta yang disita masih belum mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Sejumlah faktor turut dipertimbangkan dalam penjatuhan hukuman ini. Hakim menyebutkan bahwa tindakan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp106 juta dan berpotensi menimbulkan korban. Meskipun demikian, terdapat beberapa hal yang meringankan, seperti fakta bahwa kedua terdakwa tidak memiliki catatan hukum sebelumnya dan menunjukkan sikap sopan selama proses persidangan. Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan awal yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, yang menginginkan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan. Dalam surat dakwaan yang disampaikan JPU, kasus ini bermula pada tanggal 25 April, ketika petugas gabungan terdiri dari Bea Cukai Medan dan Kodam I Bukit Barisan, melakukan penggerebekan di sebuah pabrik yang memproduksi minuman yang mengandung etil alkohol ilegal di Jalan Kapten Sumarsono, Helvetia Timur, Medan. Dalam penggrebekan tersebut, ditemukan 50 karton yang masing-masing berisi 12 botol miras, yang diduga telah direkayasa dengan pita cukai bekas. Penegak hukum juga menemukan kendaraan, termasuk sebuah mobil Daihatsu Luxio dan sepeda motor Kawasaki Ninja, yang diyakini digunakan untuk operasional produk minuman haram tersebut. Selain itu, ditemukan juga peralatan produksi yang digunakan dalam pembuatan minuman keras, ribuan botol kosong, dan 4.387 keping pita cukai yang diduga merupakan bekas. Ketika diinterogasi, para terdakwa mengaku bahwa mereka telah mengoperasikan pabrik ini sejak Oktober 2023 dan berhasil memproduksi sekitar 12.000 botol miras ilegal. ANTARA