**Borneonews - Medan**, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara, telah menuntut hukuman penjara selama 12 tahun terhadap tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus pembunuhan yang melibatkan geng motor. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, di mana JPU berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang sesuai.
Dalam pembacaan tuntutan, JPU, AP Frianto Naibaho, meminta agar setiap terdakwa, yaitu Ibrahim Chandra Syam alias Baim, M Irfan, dan Ichal Aditya alias Ichal, dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun. Menurut JPU, ketiga terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pidana sesuai dengan dakwaan alternatif kedua, yaitu melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Muhammad Andika. Dalam konteks hukum, mereka dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memuat ketentuan terkait tindak kekerasan.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut, Hakim Ketua, Firza Andriansyah, memutuskan untuk menunda persidangan yang kemudian akan dilanjutkan pada Selasa, 10 September, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau *pledoi* dari para terdakwa. Hakim Firza menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pada pekan berikutnya untuk mendengarkan argumen dari terdakwa dan penasihat hukum mereka.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan sebelumnya, JPU mengungkapkan bahwa insiden yang berujung pada pembunuhan ini terjadi pada Kamis, 4 Januari, sekitar pukul 02.30 WIB, di Jalan Datuk Kabu, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Para terdakwa, bersama sejumlah individu lainnya, diperkirakan sebanyak 40 orang, berkeliling menggunakan 18 unit sepeda motor yang tergabung dalam beberapa grup geng motor.
Geng motor tersebut termasuk nama-nama seperti Sena (Susah Senang Bersama), S2BT (Simple-Simple Brother Team), dan Parwak (Parkiran Uwak). Mereka membawa berbagai senjata tajam, di antaranya celurit dan samurai. Pada saat kejadian, kelompok geng motor ini berpapasan dengan korban yang hanya mengendarai sepeda motor sendirian.
Saksi dari pihak korban, Asbilal, yang berboncengan dengan Rifki alias Bajor, mengalami situasi yang menegangkan ketika kelompok terdakwa berteriak bahwa korban adalah musuh mereka. Dalam peristiwa tersebut, Irfan mengejar korban hingga korban terjatuh dari sepeda motornya.
Ibrahim kemudian turun dan dengan brutal membacok punggung korban menggunakan celurit. Serangan tersebut tidak berhenti di situ, karena Satria Ompong juga menghunus celurit dan membacok tangan kanan korban. Terdakwa Ichal pun ikut serta dalam pengejaran dan menyerang tangan kanan korban menggunakan samurai.
Seorang saksi bernama Muhammad Adyansyah Putra alias Iyan, yang juga merupakan bagian dari geng motor, turut terlibat. Dia mengejar korban dan menyerang bagian tangan kiri serta dada kiri korban dengan celurit. Akibat serangan berulang kali dari para terdakwa, Muhammad Andika mengalami luka yang parah dan dinyatakan meninggal dunia.
Dengan fakta-fakta dan kesaksian yang terungkap di persidangan, kasus ini menarik perhatian publik serta menjadi sorotan terkait tindakan kekerasan yang melibatkan geng motor.
ANTARA
Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Geng Motor Pembunuhan 12 Tahun Penjara
Bagikan:

MEDAN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Chelsea Dipermalukan Tottenham Hotspur 0-2 di Stamford Bridge
Ubed ke Final French Open setelah Tundukkan Lanier
Rachel/Febi Gagal ke Final French Open
Lewis Hamilton Tercepat dalam Sesi Latihan Bebas GP Amerika Serikat
Timnas Indonesia U15 Menang Telak atas Fiji, Hariri dan Dicky Dua Gol
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Komentar (0)
Memuat komentar…







