JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyediakan layanan *SIM Keliling* di lima lokasi yang berbeda di Jakarta pada hari Rabu. Tujuan dari layanan ini adalah untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi, yang merupakan syarat legal untuk berkendara. Menurut informasi yang diunggah melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di platform *X* (sebelumnya dikenal sebagai *Twitter*), lokasi-lokasi penyediaan layanan tersebut mencakup: - Jakarta Timur: Mal Grand Cakung - Jakarta Utara: LTC Glodok - Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata - Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng - Jakarta Barat: Mal Citraland Gerai *SIM Keliling* ini buka setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Agar dapat memanfaatkan layanan ini, masyarakat diharapkan untuk menyiapkan dan melengkapi semua persyaratan serta biaya administrasi yang diperlukan sebelum mengunjungi lokasi perpanjangan SIM. Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain mencakup fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi. Penting untuk dicatat bahwa layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM yang masih aktif, khususnya untuk golongan SIM A dan SIM C. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, mereka diwajibkan untuk mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di tempat yang sudah ditentukan oleh pihak kepolisian. Biaya untuk perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Namun, untuk jenis SIM B yang diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton, proses perpanjangan tidak bisa dilakukan di layanan *SIM Keliling*. Pemilik SIM B harus melaksanakan perpanjangan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena memiliki ketentuan yang berbeda dalam penggunaannya. ANTARA